PALEMBANG. Izin angkutan batubara di Sumatera Selatan yang bakal berakhir pada akhir Mei 2016 akan ditinjau ulang. Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan Herpanto mengatakan, peninjauan ulang untuk menentukan perlu diperpanjang atau dihentikan.
"Kalau melihat kondisi sekarang ini semrawut. Lalu lalang kendaraan angkutan batubara tidak hanya merusak jalan, tetapi juga mengganggu pengguna jalan yang lain," kata Herpanto di Palembang, Senin (23/5).
Menurutnya, jalan tidak secara optimal digunakan oleh masyarakat, karena banyaknya kendaraan angkutan batubara yang melintas. Padahal, kontribusi yang diberikan perusahaan batubara kepada pemerintah tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk pemeliharaan jalan.
"Misalnya, di Tanjung Api-Api, mereka hanya memberikan Rp 3 miliar, tetapi kerusakan dan perbaikan yang ditanggung pemerintah sampai Rp 90 miliar," papar Herpanto.
Ia mengatakan izin untuk angkutan batubara semestinya diberikan per tiga bulan supaya tertib, tidak setahun sekali seperti yang diterapkan sekarang. "Kami akan panggil Dinas Perhubungan untuk membicarakan masalah ini," katanya.
Apalagi, kata dia, banyak kendaraan angkutan batubara itu bukan bernomor polisi Sumatera Selatan "BG". "Operasionalnya di Sumsel, sedangkan bayar pajaknya tidak di sini. Jadi, kita dirugikan," katanya. (Susilawati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News