Jaksa Agung: Penonaktifan Ahok tunggu vonis hakim

Jumat, 17 Februari 2017 | 19:33 WIB Sumber: Kompas.com
Jaksa Agung: Penonaktifan Ahok tunggu vonis hakim


JAKARTA. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan jika hakim sudah menjatuhkan vonis.

Adapun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, Kemendagri menunggu tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memutuskan menonaktifkan Ahok atau tidak.

"Jadi kalau Mendagri mengatakan nanti kita tunggu tuntutan jaksa, sesungguhnya bukan tuntutan jaksa. Putusan hakim yang benar," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/2).

Prasetyo mengatakan, dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-unfang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, disebutkan bahwa kepala daerah atau wakilnya diberhentikan sementara jika melakukan tindak pidana yang diancam hukuman minimal lima tahun.

Sementara, dalam dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a yang dikenakan terhadap Ahok, hukumannya maksimal lima tahun.

Misalnya, kata Prasetyo, jaksa menuntut hukuman maksimal, belum tentu hakim memutuskan masa hukuman sesuai dengan tuntutan. "Jadi bukan tergantung dari tuntutan jaksa, tapi tuntutan hakim seperti apa," tegasnya.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, pihaknya masih menunggu tuntutan JPU terhadap Ahok. Menurutnya, berdasarkan undang-undang, kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun dan ditahan oleh penegak hukum.

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap Ahok di bawah lima tahun dan bukan dalam posisi sebagai tahanan.

Jika nantinya ada keputusan ditahan, maka Ahok langsung diberhentikan sementara.

Kasus serupa tak hanya terjadi pada Ahok. Sebelumnya, kata Tjahjo, ia juga memutuskan hal yang sama terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Gubernur Riau, Gubernur Gorontalo, dan kepala derah lainnya yang terjerat kasus hukum.

"Misal, Gubernur Gorontalo sebagai terdakwa, di mana tuntutan jaksa di bawah lima tahun dan tidak ditahan, maka tetap menjabat sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.

(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru