KPU: Gagal nyoblos, berpeluang ikut di putaran dua

Kamis, 16 Februari 2017 | 12:47 WIB Sumber: Kompas.com
KPU: Gagal nyoblos, berpeluang ikut di putaran dua


JAKARTA. KPU DKI Jakarta tidak akan melakukan pemutakhiran data pemilih lagi jika ada putaran kedua pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Pemilih yang menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil pada putaran pertama menjadi daftar pemilih tambahan (DPTb) dan akan dimasukkan ke dalam DPT putaran kedua.

Komisioner KPU DKI Jakarta Pokja pemutakhiran data pemilih, Moch Sidik mengatakan, DPTb putaran pertama belum sepenuhnya akurat karena masih banyak pemilih yang kehilangan hak suara mereka.

"Problemnya tadi apakah DPTb yang kemarin itu sudah akurat, sudah mengakomodasi seluruh warga Jakarta yang belum terdaftar dalam DPT, kenyataannya enggak kan. Banyak yang bilang kehabisan surat suara, itu kan enggak tercatat," kata Sidik di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Kata Sidik, KPU DKI Jakarta tidak memiliki data pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya pada putaran pertama. Sebabnya, mereka tidak mengisi surat pernyataan yang diisi oleh DPTb. Oleh karena itu, KPU DKI masih membuka kemungkinan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT putaran kedua untuk menggunakan hak suaranya sebagai DPTb.

Sidik mengatakan, KPU DKI sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI dan akan mengkaji kemungkinan tersebut.

"Itu yang jadi pertimbangan, apakah di putaran kedua itu tetap DPTb sekarang ditambah ke DPT, kemudian dibuka lagi ruang DPTb. Yang tidak terdaftar dalam DPT putaran kedua itu ada ruang DPTb, ini belum kami putuskan," katanya.

Sidik mengatakan, KPU DKI sudah mendapat informasi adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang tidak bisa menggunakan hak suaranya. Ia mengklaim, hal itu terjadi karena mereka kehabisan surat suara dan datang saat TPS ditutup.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru