Pemprov DKI tegaskan rumah DP Rp 0 bukan obyek investasi

Rabu, 24 Maret 2021 | 06:37 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI tegaskan rumah DP Rp 0 bukan obyek investasi

ILUSTRASI. Pengendara sepeda motor melaju di depan bangunan rumah susun sederhana milik (Rusunami) Klapa Village


PROPERTI - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko memastikan, hunian dengan down payment (DP) atau uang muka Rp 0 tidak bisa dijadikan sebagai obyek investasi.

Menurut Sarjoko, salah satu syarat penerima manfaat rumah DP Rp 0 adalah warga DKI Jakarta yang belum memiliki rumah atau lahan dan diberikan untuk kepemilikan rumah pertama.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Baca Juga: Ciputra Group akan gelar pemilihan unit apartemen Citra Landmark

"Jadi unit tersebut harus sebagai tempat tinggal para warga penerima manfaat, bukan sebagai obyek investasi," kata Sarjoko kepada Kompas.com, Selasa (23/3).

Selain itu, dalam pergub yang diteken oleh Gubernur Anies Baswedan tersebut, terdapat ketentuan yang melarang unit hunian untuk dipindahtangankan dan disewakan. "Ada ketentuan yang melarang untuk dipindatangankan atau disewa atau dikontrakan," tutur Sarjoko.

Kekhawatiran unit hunian DP Rp 0 dijadikan investasi muncul sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan batas atas penghasilan bagi calon penerima manfaat program Rumah DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta.

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 588 Tahun 2020 yang diteken oleh Gubernur Anies Baswedan pada 10 Juni 2020. Dengan adanya keputusan ini, maka kebijakan tersebut telah berlaku selama hampir satu tahun.

Mengikuti Kebijakan Pusat Sarjoko menegaskan, kenaikan batas atas penghasilan tersebut mampu memperluas penerima manfaat. Sebab, menurutnya, masyarakat dengan penghasilan maksimal sebesar Rp 14,8 juta juga membutuhkan hunian di Ibu Kota.

Baca Juga: Industri multifinance optimistis kinerja penyaluran pembiayaan bulan Maret membaik

Selain itu, perubahan batas atas penghasilan juga diklaim tidak akan berpengaruh pada penjualan unit hunian. Bahkan, keputusan ini diyakini semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.

"Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio," kata Sarjoko melalui keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021). (Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI: Rumah DP Rp 0 Harus untuk Tempat Tinggal, Bukan Obyek Investasi"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru