Perusahaan tambang di Kaltim wajib reklamasi lahan

Senin, 20 Juni 2016 | 20:49 WIB Sumber: Antara
Perusahaan tambang di Kaltim wajib reklamasi lahan


SAMARINDA. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menegaskan, setiap perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batubara wajib melakukan reklamasi pada lahan bekas operasi pertambangan mereka.

"Reklamasi itu wajib hukumnya bagi perusahaan pertambangan batubara dan tidak bisa ditawar-tawar," tegas Awang Faroek di Samarinda, Senin (20/6).

Menurut Awang Faroek, selama ini banyak perusahaan pertambangan batubara, meninggalkan permasalahan bagi masyarakat. Permasalahan yang paling banyak berdampak terhadap masyarakat di antaranya banyaknya lubang menganga di bekas lahan operasional, karena ditutup pascapenambangan.

Padahal, lanjut Awang Faroek, lubang bekas tambang tersebut sangat rentan menimbulkan permasalahan lingkungan, termasuk mengancam keselamatan masyarakat. "Hingga saat ini, sudah puluhan nyawa anak-anak juga orang dewasa yang melayang akibat lubang menganga tersebut," katanya.

Menurutnya, pemulihan kondisi lingkungan di lahan bekas tambang tersebut, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi pemerintah kabupaten dan kota harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak melakukan reklamasi.

"Bahkan yang mengeluarkan izin kegiatan penambangan sebelumnya diterbitkan oleh bupati dan walikota. Jadi, mereka harus tegas bahkan menindak perusahaan yang tidak mau mereklamasi bekas lahan tambangnya," tegas Awang.

Selain itu, Pemprov Kaltim melalui instansi terkait didukung aparat berwenang telah melakukan penghentian sementara aktivitas produksi sejumlah perusahaan tambang. Khususnyaterhadap perusahaan yang di lahan mereka telah terjadi kasus menghilangkan nyawa orang akibat lubang lubang tambang yang tidak direklamasi.

Selain penghentian sementara operasional perusahaan, kata Awang Faroek, juga ada perusahaan yang diproses secara hukum. "Pemeriksaan ini, sebagai tindak lanjut dari melalaikan kewajiban menutup lubang tambang yang mengakibatkan kematian manusia," katanya.

Menurutnya, bisa saja perusahaan tambang itu diberi sanksi berat sesuai aturan hukum karena lalai menutup lubang tambang berakibat hilang nyawa orang karena tercebur ke lubang tersebut. "Tapi itu kewenangan pihak berwajib untuk menegakkannya," kata Awang Faroek. (Amirullah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru