REKLAMASI - JAKARTA. Pemerintah akan mencabut sanksi administrasi Pulau G di proyek reklamasi pantai utara Jakarta pada Senin (2/10). Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melakukan sejumlah finalisasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Pemerintah Pusat bersama Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati addendum untuk Pulau G. Pemprov DKI harus memastikan penyelesaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Urban Desain Guidelines (UDGL) yang akan dimasukkan dalam izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). "Tidak ada alasan menunda lagi. Saya minta itu dikerjakan dan Senin (2/10) selesai," jelas Luhut usai rapat pembahasan nasib Pulau G di kantornya, Jumat (29/9).
Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, ada delapan rekomendasi bagi Pemprov DKI Jakarta untuk memperbaiki izin Amdal. Rekomendasi tersebut menyangkut hal teknis.
Rekomendasi itu antara lain mengatasi persoalan integrasi sosial dengan nelayan. Lalu terkait dengan proyek vital di sekeliling Pulau G, yakni jaringan pipa Pertamina, pipa gas milik PT Nusantara Regas dan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang.
"Itu yang harus diperbaiki dimasukkan ke dalam Adendum Amdal. Agar tidak mengganggu, di-adjust Amdalnya harus memperhatikan itu, jangan sampai proyek vital tidak terganggu," jelasnya
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memastikan segera menyelesaikan rekomendasi KLHK. Meski demikian, ia memastikan tak akan terjadi redesign ataupun pemotongan Pulau G yang sebelumnya menjadi pilihan.
"Jadi sebenarnya Pemprov DKI sudah menerbitkan izin lingkungan, tetapi masih diminta sedikit catatan kecil. Nah kekurangan itu yang nanti akan kami perbaiki agar Senin sudah selesai," tutur Saefullah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati menambahkan, Pemerintah Pusat bersama Pemprov DKI sepakat untuk mengadopsi desain dari PLN. Ini terkait dengan pembangunan infrastruktur kebutuhan operasional PLTU Muara Karang sehingga tak berdampak pada peningkatan suhu air di intake kanal pembangkit.
"Atas dasar itu, kita harus mengubah dokumen lingkungan yang sudah kami terbitkan termasuk perizinan yang masih didasarkan ada tanggul. Sekarang tanggulnya kita hilangkan. Jadi semua kepentingan kelautan dan perikanan sudah di-address," jelas Tuty.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News