PALEMBANG. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyiapkan dana untuk ganti rugi lahan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api Api di Kabupaten Banyuasin sebesar Rp 43 miliar.
Dana tersebut tinggal dibayarkan kepada pemilik lahan yang terkena pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) itu, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel Permana, di Palembang, Jumat (18/3).
Pihaknya telah mendapatkan data lahan yang akan diganti rugi dan tinggal lagi penentuan besaran nilai nominal untuk pembayarannya, ujar dia.
Menurut dia, besaran dana ganti rugi sendiri ada yang membidangi yakni Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"KJPP ini yang menetukan besaran ganti rugi tersebut dan kami hanya tinggal membayarkan," katanya pula.
Karena itu, pembayaran nanti menunggu besaran yang diajukan KJPP karena pihaknya hanya menyiapkan dana yang diperlukan.
Ia mengatakan, dalam penyelesaian ganti rugi lahan tersebut pihaknya menargetkan rampung selama dua bulan. Apalagi data lahan yang akan diganti rugi tersebut sudah ada, dan saat ini hanya menunggu besaran pembayaran saja, ujarnya.
KEK menjadi sekala prioritas Pemprov Sumsel karena dapat menjadi sarana untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Karena itu, pihaknya terus melengkapi fasilitas dalam KEK tersebut, sehingga investor semakin banyak tertarik menanamkan modalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News