Upah minimum Bekasi, kalahkan Jakarta

Jumat, 20 November 2015 | 20:23 WIB Sumber: Kompas.com
Upah minimum Bekasi, kalahkan Jakarta


BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan nilai upah minimum kota (UMK) 2016 sebesar Rp 3.327.160.

"Nilai UMK itu kami tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan. Hitungannya, UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional," kata Sudirman, Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, di Bekasi, Jumat (20/11).

Menurut dia, keputusan terkait UMK 2016 telah melalui mekanisme rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota Bekasi pada Kamis (19/11).

Sudirman mengatakan, nilai UMK Kota Bekasi 2016 merupakan yang terbesar di Provinsi Jawa Barat setelah UMK Kabupaten Karawang. "UMK kita masih lebih besar bila dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Kita ada di posisi kedua terbesar setelah Karawang," katanya.

Menurut dia, nilai UMK tersebut hingga saat ini masih memperoleh penolakan dari kalangan buruh yang merasa tidak setuju dengan penerapan PP 78 Tahun 2015.

"Para buruh menolak PP 78 tahun 2015 ini karena penggunaan variabel angka inflasi nasional, bukan angka inflasi daerah," katanya.

Walau demikian, pihaknya telah mengakomodasi aspirasi tersebut dan akan menyampaikannya kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. "Kami juga mengimbau kalangan buruh untuk tetap menjaga kondusivitas perekonomian di Bekasi dan menyelesaikan seluruh masalah ini lewat musyawarah," katanya.

Lebih tinggi dari Jakarta

Untuk DKI Jakarta, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp 3,1 juta.

Saat rapat Dewan Pengupahan, unsur pengusaha mengajukan angka Rp 3.010.500 berdasarkan penetapan angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 2.980.000.

Unsur buruh pada awalnya mengajukan angka Rp 3.344.222 dengan format lama, yaitu KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Berdasarkan peraturan pemerintah yang baru tentang pengupahan, unsur buruh merevisi usulan UMP menjadi Rp 3.133.470.

Akhirnya, unsur pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, mengajukan angka Rp 3.100.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan

Terbaru