Walhi akan keluarkan hasil kajian kereta cepat

Kamis, 18 Februari 2016 | 23:55 WIB Sumber: Antara
Walhi akan keluarkan hasil kajian kereta cepat


BANDUNG. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat akan segera mengeluarkan hasil kajian terhadap proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dalam waktu dekat ini yakni sekitar awal bulan Maret 2016.

"Saat ini Walhi Jabar dan berbagai koalisi sedang melakukan kajian amdal Kereta Cepat Bandung-Jakarta. Kita menargetkan mudah-mudahan awal bulan depan kita launching oleh Walhi Jabar," kata Manager Pengelolaan Pengetahuan dan Jaringan Eksekutif Walhi, Irhash Ahmady, di Bandung, Kamis (18/2).

Ia mengatakan untuk memverifikasi analisis amdal dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut pihaknya terjun langsung ke lapangan seperti aspek kerentanan lingkungan atau kawasan, kemudian luas lahan mana yang dilalui dan titik atau jalur yang dilalui.

"Itu terkesan asal-asal setelah kita verifikasi. Contoh ada yang dilewati tidak semestinya, seperti ada jalur yang dilalui di Waduk Cirata, lewat ditengah ciratanya (Waduk). Terkait kerentanan lingkungan juga kan Jawa Barat tanahnya banyak labil. Hal-hal itu seperti apa, nah hal-hal seperti itu yang kita verifikasi," kata dia.

Pihaknya mengaku cukup kesulitan untuk bisa mendapatkan dokumen amdal proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung namun akhirnya berhasil didapatkan. "Dan setelah kita periksa atau verifikasi, hasil sementara memang ada yang berantakan," kata dia.

 Selain itu, lanjut Irhash, Walhi juga terus melakukan komunikasi dengan Kantor Sekretariat Kepresidenan agar bisa melakukan dialog dengan Presiden Joko Widodo terkait proyek ini.

"Secara nasional kita akan melakukan upaya komunikasi yang intens dengan KSP (Kantor Sekretariat Kepresidenan) untuk memastikan pemerintah menerima dokumen amdal itu benar-benar sesuai, sehingga kita memastikan ke Pak Teten (Kepala Staf Kepresidenan RI Teten Masduki), minta kita difasilitasi berupaya pertemuan terkait dengan Kereta Cepat ini," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa jika dilakukan pembangunan infrastruktur lintas wilayah maka harus memperhatikan lima aspek yakni politik, sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan. "Dan lima aspek ini yang kita verifikasi terkait kajian kereta cepat ini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan

Terbaru