Karawang revisi RTRW demi bandara & kereta cepat

Sabtu, 13 Februari 2016 | 09:55 WIB Sumber: Antara
Karawang revisi RTRW demi bandara & kereta cepat


Karawang. Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Ini demi menyesuaikan program pemerintah pusat terkait dengan rencana pembangunan bandara internasional.

"Dari beberapa koordinasi ke pemerintah pusat, sudah ada keputusan presiden terkait dengan rencana pembangunan bandara internasional di Karawang," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Karawang, Eka Sanatha, Jumat (12/2).

erda tentang RTRW Karawang yang diberlakukan mulai 2011-2031 tidak ada rencana pembangunan bandara internasional.

Selain berkaitan dengan rencana pembangunan bandara internasional di Karawang, Perda RTRW Karawang juga perlu direvisi untuk kepentingan rencana pembangunan kereta api cepat jurusan Jakarta-Bandung.

"Jalur kereta cepat itu akan melintasi wilayah Karawang, sehingga diperlukan revisi dalam perda," kata Eka.

Rencana proyek pembangunan kereta api cepat sebenarnya sudah memperoleh izin trase (rute) sepanjang 142,3 kilometer dari Kementerian Perhubungan.

Di sepanjang rute itu, akan ada empat stasiun yang salah satunya di Karawang.

Bappeda sudah menyiapkan lahan seluas sekitar 15 hektare untuk pembangunan stasiun kereta cepat di wilayah Karawang.

(M. Ali Khumaini)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru