Ahok: Pengembang akan gugat soal reklamasi Pulau G

Kamis, 30 Juni 2016 | 20:02 WIB   Reporter: Agus Triyono
Ahok: Pengembang akan gugat soal reklamasi Pulau G


Jakarta. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta memperkirakan, pembatalan reklamasi Pulau G yang diumumkan oleh Rizal Ramli, Menko Kemaritiman Kamis (30/6) ini akan memicu perlawanan dari pengembang. Putusan tersebut diyakini akan digugat ppengembang.

Sebab, pengembang yang mereklamasi pulau yang dibatalkan tersebut sudah membangun dan memberikan kontribusi bagi Pemda DKI Jakarta. "Kerugiannya banyak dong, iklim investasi mundur," kata Ahok dikutip dari situs berita resmi milik Pemprov DKI, Beritajakarta.com, Kamis (30/6).

Namun, Ahok mengatakan akan mempelajari putusan tersebut. Ahok juga akan mengikuti putusan tersebut.

Pemerintah melalui Kantor Kemenko Kemaritiman memutuskan untuk membatalkan pembangunan Pulau G. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi tentang Reklamasi yang digelar Kamis (30/6).

Rizal mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan memertimbangkan pelanggaran yang dilakukan pengembang tersebut dalam membuat Pulau G. "Berat pelanggarannya," katanya.

Pelanggaran berat dilakukan karena pembangunan pulau dilakukan di atas kabel listrik PLN yang berguna untuk penerangan Jakarta. Lalu, pengembangan Pulau G juga menutup dan mengganggu akses jalan nelayan.

Pelanggaran berat lain adalah, teknis pembangunan pulau yang dinilai pemerintah serampangan dan berpotensi mematikan biota laut. "Atas pelanggaran itu kami putuskan untuk batalkan reklamasi Pulau G seterusnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru