JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kini akan mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Dia mengatakan, proyek reklamasi tersebut harus berhenti sampai berkekuatan hukum tetap.
"Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum. Putusannya menunda sampai mendapat putusan inkracht yang tetap. Menteri Lingkungan Hidup minta kita menunggu sampai melakukan audit lingkungan. Jadi ya tunggu," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini di RPTRA Harapan Mulia, Rabu (1/6).
Padahal, tadi malam, Ahok mengatakan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tidak serta merta bisa dihentikan.
Proyek reklamasi pulau tersebut masih bisa dilanjutkan oleh perusahaan lain. Ahok berencana akan mengalihkan tanggung jawab pelaksanaan reklamasi Pulau G ke salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI, yakni Jakarta Propertindo.
"Semalam saya belum melihat putusan hakim seutuhnya. Ya, sekarang kalau putusan hakim begitu ya tunggu," ujar Ahok.
Sebelumnya, Majelis hakim di PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo dalam sidang putusan yang digelar di PTUN. Hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.
Saat ini, kegiatan reklamasi Pulau G tengah dihentikan sementara terkait adanya moratorium yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup pada April lalu. Reklamasi baru bisa dilanjutkan kembali setelah terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan. (Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News