Pengembang Pakubuwono Terrace tunggak PBB Rp 2,3 M

Rabu, 07 Desember 2016 | 17:24 WIB Sumber: Kompas.com
Pengembang Pakubuwono Terrace tunggak PBB Rp 2,3 M


JAKARTA. Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Johari, mengancam akan menggugat PT Selaras Mitra Sejati selaku pengembang Apartemen Pakubuwono Terrace karena menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) periode 2016 senilai Rp 2.334.010.800.

Pertemuan dengan pengembang dan pengelola apartemen pada Rabu (7/12/2016), tidak berjalan sesuai harapan. PT Selaras Mitra Sejati tidak menandatangani surat kesanggupan membayar di waktu yang ditentukan, yaitu sebelum akhir tahun 2016.

"Dia mau bayar bulan April 2017, kami inginnya akhir tahun ini-lah kalau bisa, kalau begitu ya saya limpahkan ke Kejaksaan," kata Johari di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).

Johari mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yang menyebut pemerintah bisa mengeluarkan surat paksa kepada penunggak pajak. Dalam undang-undang itu, pengadilan bisa mengeluarkan surat berkekuatan hukum untuk menyita objek pajak.

"Saya akan laporkan ini ke tim, apakah disegel, atau (pengembang) dicabut izinnya oleh Pemprov, atau kita paksa nanti, akan ditentukan oleh tim," ujar Johari.

Di akses masuk apartemen itu kini telah dipasang dua plang yang menyatakan bahwa wajib pajak menunggak PBB. Pihak Suku Dinas Pelayanan Pajak sebelumnya sempat mengancam akan memasang spanduk dan plang yang lebih besar lagi agar diketahui seluruh penghuni maupun masyarakat umum.

Nibras Nada Nailufar Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan menagih PBB ke Apartemen Pakubuwono Terrace, Rabu (7/12/2016)

Hal ini dikarenakan bagian legal PT Selaras Mitra Sejati berkilah pada tahun 2016, sebagian PBB ditanggung oleh penghuni. Padahal, pihak pengembang belum memecah sertifikat sehingga objek pajak masih terdaftar atas nama pengembang.

Derwin selaku pengelola apartemen mengatakan saat ini pihaknya tengah menagih ke penghuni, namun belum semua terkumpul. "PBB tahun ini, 33% itu jadi tanggungan penghuni, sekitar Rp 700 juta, sisanya kami," kata Derwin.

Mendengar hal itu, Johari mengatakan instansinya akan melanggar hukum apabila pihaknya menagihkan ke penghuni. Ia mengimbau, langkah lebih tegas seperti segel atau gugatan dapat berdampak buruk pada bisnis PT Selaras Mitra Sejati.

Johari menegaskan jika beban pajak terlalu berat, Dinas Pelayanan Pijak bisa menghapuskan bunga sebesar Rp 186.720.664, dengan syarat, PT Selaras Mitra Sejati melunasi pajak sebelum akhir tahun ini.

(Nibras Nada Nailufar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru