JAKARTA. Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan menagih kepada para pemilik tanah yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2016 selama sepekan ke depan, mulai Rabu (7/12/2016).
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Johari mengatakan 23 penunggak pajak ini dipilih karena nominal tunggakannya besar atau telah lama mengemplang pajak.
"Sudah dilakukan upaya masing-masing di wilayah setempat, oleh Satpol PP dan kelurahan, sudah dilakukan maksimal sampai pemasangan stiker, tidak diindahkan. Kalau hari ini, tiga kali penagihan ke depan tidak merespons juga, kita usulkan wajib pajak tersebut pakai UU Nomor 19 Tahun 1997 ke penagih pajak dengan surat paksa," kata Johari, di Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).
Para penunggak ini tersebar di 10 kecamatan dengan besaran dari Rp 200 juta hingga Rp 4,5 miliar. Dua di antaranya diketahui menunggak pajak dari tahun 1995. Kebanyakan objek pajak yang ditagih, atas nama pengembang. Sebagian lagi milik per orangan.
Jakarta Selatan merupakan wilayah dengan target penerimaan pajak PBB-P2 terbesar di DKI. Tahun 2016, target PBB di DKI mencapai Rp 7,1 triliun, Rp 2,3 triliun berasal dari Jakarta Selatan. Hingga hari ini, realisasi target mencapai 96,13%.
"Pesan pimpinan, jangan puas di posisi ini, kalau bisa kaya Pesanggrahan, sampai melebihi target dan mengisi kekurangan wilayah lain," kata Johari.
(Nibras Nada Nailufar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News