Ahok: Blangko biru bagi pelanggar ganjil genap

Selasa, 30 Agustus 2016 | 20:51 WIB Sumber: Antara
Ahok: Blangko biru bagi pelanggar ganjil genap


JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan penerapan kendaraan dengan nomor polisi ganjil genap bila ada yang melanggar langsung diberi blangko tilang warna biru.

"Makanya saya bilang nggak usah tilang pakai blangko yang merah, karena yangg merah mesti dibawa ke persidangan, kita lagi minta kalau bisa langsung tilang biru aja," kata Ahok di Jakarta, Selasa (30/8).

Dengan memberikan sanksi kepada orang yang melanggar jalur sistem ganjil genap dengan blangko warna biru yang membayar langsung tilangnya di bank maksimal Rp500 ribu.

"Minimal masalah ini jauh lebih baik daripada 'three in one'. Cuma sekarang apakah efektif kenapa sekarang nggak baru 50 - 50 %," kata Ahok.

Sebanyak 200 personel gabungan dari Dishubtrans, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polda Metro Jaya memantau pelaksanaan sistem ganjil genap tersebut.

Pengendalian lalu lintas dengan plat nomor ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Penerapan ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai dengan Jumat. Sedangkan waktu dibagi menjadi dua, yakni pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Area pemberlakukaan sistem ganjil genjap yakni di kawasan Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru