Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri mengatakan, penghapusan kebijakan 3 in 1 dan pemberlakuan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor polisi ganjil genap di jalan-jalan protokol di Jakarta telah meningkatkan kecepatan laju kendaraan yang melintasi jalan-jalan tersebut. Peningkatan kecepatan kendaraan sekitar 20%.
"Kecepatan tadinya selalu stuck, setelah 3 in 1 dihapuskan, kecepatan naik 20%," ujar Syamsul di Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
Syamsul menyebut peningkatan kecepatan laju kendaraan telah menyelamatkan ekonomi dan pemerintahan yang memang berpusat di jalan-jalan protokol. "Apabila kita tidak menyelamatkan Sudirman-Thamrin, terganggu fungsi-fungsi aktivitas lain seperti ekonomi, terus perkantoran di sini. Pejabat-pejabat berlalu lalang di Sudirman-Thamrin," kata dia.
Syamsul berharap pembatasan kendaraan dengan penerapan ganjil genap dapat diperluas setelah evaluasi penerapan ganjil genap di jalan-jalan protokol dilakukan.
"Diharapkan ke depan untuk pembatasan kawasan tertib lalu lintas ini bisa diperlebar, diperluas. Namun, perlu ada kajian dan evaluasi setelah kita melaksanakan di Sudirman-Thamrin ini," kata Syamsul.
Penerapan sistem ganjil genap dengan pemberian sanksi mulai diberlakukan hari ini. Pemberian sanksi itu dilakukan setelah berakhirnya masa uji coba dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Pada masa uji coba, para pelanggar hanya dikenai sanksi teguran, baik secara lisan maupun tertulis.
(Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News