Gaji tinggi, PNS DKI harus tunjukkan kinerja

Jumat, 30 Januari 2015 | 16:26 WIB Sumber: Kompas.com
Gaji tinggi, PNS DKI harus tunjukkan kinerja

ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 14/8/2023 Beroperasi Di 5 Lokasi, Bebas Pilih


JAKARTA. Besaran take home pay yang diterima oleh pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami peningkatan Rp 30-40 juta dari tahun lalu. Hal ini mengundang komentar dari masyarakat Jakarta. 

Seperti Rita Sinaga, warga Kecamatan Menteng, yang ditemui di Monumen Nasional. Rita mengaku bisa menerima besaran gaji pejabat yang fantastis. Akan tetapi dengan beberapa syarat. Masyarakat harus tahu apa yang mereka kerjakan selama ini. 

"Gaji besar itu kan sebenernya relatif ya. Ya kalau kerjanya berat juga sah-sah aja. Nah makanya tunjukkan dong ke kita kinerja kalian," ujar Rita, Jumat (30/1/2015). 

Warga lain, Amirullah, bahkan mengaku tidak dapat membedakan pekerjaan lurah dengan camat. Keduanya, kata Amir, tidak jelas pembagian pekerjaannya. Dulu sebelum ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Amir juga sering kebingungan ketika ingin mengurus sesuatu. 

Contoh kecilnya seperti pembuatan KTP saja. Dulu dia tidak tahu harus mengurusnya di kecamatan atau kelurahan. "Jadi saya mah malah ngandelin ketua RT saja. Enggak kenal sama lurah dan camat," ujar Amir. 

Seorang warga lain, Marisa, berpendapat pekerjaan lurah dan camat sebenarnya sudah lebih ringan. Terutama sejak adanya Badan PTSP di Pemprov DKI. Marisa mengatakan hampir sebagian job desk lurah dan camat diambil alih oleh PTSP. 

Marisa pun bingung lurah dan camat justru mengalami kenaikan gaji. Padahal, job desk mereka berkurang. "Kerjaan makin sedikit, gaji makin banyak," ujar Marisa. 

Untuk diketahui, besaran take home pay pejabat struktural tahun ini seperti lurah yakni Rp 33.730.000, naik sekitar Rp 20 juta dari tahun lalu yang hanya Rp 13 juta. 

Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, tunjangan kinerja derah (TKD) Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000. 

Kemudian, Camat Rp 44.284.000 juga naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000. 

Sementara wali kota gaji pokok nya Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp 75.642.000. 

Sedangkan Kepala Biro Rp 70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. 

Untuk Kepala Dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000. 

Sementara Kepala Badan mendapat Rp 78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa

Terbaru