Ini alasan Pemprov DKI Jakarta hanya periksa SIKM hingga 7 Juni 2020

Kamis, 28 Mei 2020 | 09:50 WIB Sumber: Kompas.com
Ini alasan Pemprov DKI Jakarta hanya periksa SIKM hingga 7 Juni 2020

ILUSTRASI. Pemeriksaan SIKM hanya berlaku hingga 7 Juni 2020`


ARUS BALIK - JAKARTA. Operasi pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) ke wilayah DKI Jakarta hanya akan dilakukan sampai 7 Juni 2020. 

Alasannya, Pemprov DKI Jakarta mengikuti ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

"Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (28/5). 

Baca Juga: Catat, operasi pemeriksaan SIKM Jakarta akan berlangsung hingga 7 Juni

Lebih lanjut Syafrin bilang, selama pemeriksaan SIKM, ada 2.828 kendaraan yang diputarbalikkan karena pengendaranya tidak memiliki surat izin tersebut. 

Selain itu, ada pula penumpang transportasi umum yang melakukan karantina mandiri karena tidak memiliki SIKM. "Untuk tanggal 26 (Mei), total yang diputarbalikkan 2.828 kendaraan, yang karantina 8 orang," kata Syafrin. 

Kewajiban memiliki SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Izin keluar atau masuk itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dan sektor tertentu yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, operasi pemeriksaan SIKM akan dilakukan hingga 7 Juni mendatang. "Operasi (pengecekan SIKM) ini akan dituntaskan sampai tanggal 7 Juni. Kalau PSBB (berlaku) sampai tanggal 4 Juni, tapi operasinya sampai tanggal 7 Juni," ujar Anies di sela-sela peninjauan arus balik Lebaran 2020 di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek yang disiarkan Kompas TV, Selasa (26/5) malam. 

Baca Juga: Gugus Tugas: Selama vaksin Covid-19 belum ditemukan, status darurat tak akan dicabut

Selama operasi pengecekan itu, kata Anies, masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM. Mereka yang belum atau tidak memiliki SIKM, sebaiknya tidak perlu mencoba berangkat ke Jakarta karena akan disuruh putar balik oleh petugas di lapangan. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ikuti Edaran Gugus Tugas, Pemeriksaan SIKM Hanya Sampai 7 Juni".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru