KPU segera verifikasi kelengkapan berkas Emil-UU

Selasa, 09 Januari 2018 | 21:40 WIB Sumber: Antara
KPU segera verifikasi kelengkapan berkas Emil-UU


PILKADA - BANDUNG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat segera melakukan proses verifikasi kelengkapan berkas yang diajukan pasangan calon Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum.

"Kita sudah menerima berkas nanti akan kami verifikasi dalam waktu tujuh hari," ujar Komisioner KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq, di kantor KPU Jabar, Selasa (9/1).

Endun mengatakan, ada dua berkas persyaratan yang akan diteliti KPU, syarat pencalonan dari partai koalisi, dan syarat calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung.

Berdasarkan persyaratan pencalonan dari partai pengusung, keduanya telah melengkapi berkas yang diminta KPU.

Berkas-berkas tersebut seperti rekomendasi pengusungan dari DPP partai koalisi, kesepakatan partai koalisi untuk tidak menarik dukungan, kesepakatan antara partai koalisi dengan Cagub dan Cawagub, serta pernyataan dari partai koalisi tentang kesesuaian visi misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

"Seluruh formulir ini sudah dinyatakan lengkap dan itu yang paling penting syarat pencalonan dan kita langsung terima," katanya.

Sementara terkait syarat calon, KPU masih menemukan beberapa berkas yang belum bisa dipenuhi kedua pasangan tersebut misalnya surat keterangan pailit dari pengadilan niaga.

Hal lain yakni Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari Polda yang belum dipenuhi oleh Uu. Bupati Tasikmalaya tersebut baru melengkapi SKCK dari Polres Tasikmalaya. Kemudian syarat pengunduran diri Ridwan Kamil dari jabatan PNS sebagai pengajar di ITB.

Menurutnya, seluruh kelengkapan berkas yang kurang itu kini tengah dalam proses penyelesaian oleh Emil dan Uu.

"Syarat calon ini calon Gubernur-nya calon wagubnya, dan tadi ada yang masih proses dan itu diperbolehkan. Nanti kami KPU Jabar akan meneliti selama tujuh hari untuk meneliti keabsahannya dan kelengkapannya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru