Satpol PP DKI Jakarta akan menggencarkan penertiban pengamen Ondel-Ondel

Sabtu, 27 Maret 2021 | 18:10 WIB Sumber: Kompas.com
Satpol PP DKI Jakarta akan menggencarkan penertiban pengamen Ondel-Ondel

ILUSTRASI. Sebuah ondel-ondel dipasangi masker di kawasan Kramat Pulo, Jakarta


DKI JAKARTA - JAKARTA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara akan menggencarkan penertiban terhadap pengamen Ondel-Ondel di jalan.

Penertiban ini didasari oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Pasal 39 (1) BAB VIII tentang Tertib Sosial.

“Maka atas dasar ini dijadikan landasan hukum oleh Satpol PP untuk melakukan penertiban bagi siapapun yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid dalam keterangannya, Sabtu (27/3).

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara Rofiqoh Mustafa menuturkan, setiap pengamen yang ditertibkan akan ditawari untuk bergabung ke sanggar kebudayaan Betawi yang ada di DKI Jakarta. "Mereka akan kami coba tawarkan bergabung ke sanggar-sanggar Ondel-Ondel di DKI," tutur Rofiqoh.

Baca Juga: Kangen jajanan dan pernak-pernik Betawi saat corona? Beli di E-Commerce Saja

Menurut Rofiqoh, para pengamen ondel-ondel tersebut tak lagi memegang pakem budaya Betawi itu sendiri. Ia mendukung pemerintah untuk melakukan penertiban dan pembinaan terhadap pengamen ondel-ondel.

“Yang mereka (pengamen) ondel-ondel lakukan selama ini sudah keluar dari pakem kebudayaan Betawi. Kebudayaan ondel-ondel yang sesungguhnya itu antara lain ondel-ondel yang digunakan harus sepasang, menggunakan musik Betawi, dan ada pengiringnya," lanjutnya.

Penertiban pengamen ondel-ondel juga akan melibatkan Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Utara. Setiap pengamen yang ditertibkan akan dilakukan pembinaan di Panti Sosial. Sedangkan ondel-ondel serta alat pengeras suara akan disita.

“Media yang mereka (pengamen) gunakan bisa diambil kembali, namun melalui jalur sidang Tipiring (tindak pidana ringan),” sambung Yusuf Majid. (Ira Gita Natalia Sembiring

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Ditertibkan, Pengamen Ondel-ondel Ditawari Ikut Sanggar Betawi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru