Nusantara

Muhammadiyah Desak Aparat Bongkar Aktor Kebakaran Hutan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 00:53 WIB
Muhammadiyah Desak Aparat Bongkar Aktor Kebakaran Hutan

ILUSTRASI. Pemdaman Kebakaran Lahan di Kalimantan Barat (BPBD Kalimantan Barat/BPBD Kalimantan Barat)


Reporter: Syamsul Ashar  | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Muhammadiyah meminta aparat tidak berhenti menangkap pelaku di lapangan. Aparat juga harus menelusuri aktor intelektual, korporasi, serta pihak yang lalai atau memperoleh keuntungan dari kegiatan yang menyebabkan kebakaran.

Muhammadiyah juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melihat karhutla sebagai persoalan penegakan hukum lingkungan, bukan sekadar bencana yang harus dipadamkan.

"Bongkar siapa yang membakar, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang lalai, dan siapa yang memiliki kewajiban untuk mencegah," tegas Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat Anshari dalam pernyataan tertulis Rabu (26/8).

Baca Juga: Karhutla Kaltim Bakar 1.260 Ha, Kutai Barat Jadi Wilayah Terparah

Muhammadiyah menyampaikan desakan tersebut dengan melihat tingginya luas karhutla di Kalimantan Barat. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan yang tercantum dalam pernyataan Muhammadiyah, karhutla membakar 151.919 hektare lahan di Kalimantan Barat pada 2019, 111.848 hektare pada 2023, dan 24.154 hektare pada 2024.

Pada Januari-Juni 2026, karhutla telah membakar 28.680,47 hektare lahan di Kalimantan Barat. Muhammadiyah menyebut angka tersebut sebagai yang tertinggi di Indonesia.

Muhammadiyah juga melihat kondisi itu menunjukkan bahwa karhutla terus berulang di Kalimantan Barat. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum agar kebakaran tidak terus terjadi.

Dari sisi regulasi, pemerintah sebenarnya sudah memiliki aturan yang melarang pembakaran lahan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur larangan, kewajiban, dan sanksi atas tindakan yang merusak lingkungan.

Tonton: BREAKING NEWS! PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TURUN LAPANGAN TANGANI KEBAKARAN HEBAT

Muhammadiyah juga meminta pemerintah mengevaluasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Pemerintah perlu mengkaji aturan tersebut dari sisi hukum dan ekologis serta melibatkan masyarakat melalui proses yang transparan dan partisipatif.

Selain penegakan hukum, Muhammadiyah meminta pemerintah mengutamakan pencegahan. Pemerintah perlu memperketat pengawasan kawasan rawan karhutla dan kawasan konsesi, melindungi ekosistem gambut, mengendalikan tata air, memperkuat sistem peringatan dini, serta memulihkan lingkungan setelah kebakaran.

Muhammadiyah juga mendorong pemerintah menggunakan skema Ecological Fiscal Transfer (EFT). Skema ini dapat memberikan insentif kepada daerah, desa, dan masyarakat yang berhasil menjaga hutan, mengembangkan ekonomi tanpa bakar, serta memulihkan ekosistem.

Muhammadiyah mendesak pemerintah menempatkan penanganan karhutla dalam kerangka keadilan ekologis. Pemerintah harus melindungi masyarakat, menghormati masyarakat adat, meminta pertanggungjawaban korporasi yang terbukti bersalah, memulihkan lingkungan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Prabowo Ultimatum Korporasi: Terlibat Karhutla, Izin Dicabut

BNPB Modifikasi Cuaca 

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebut masih ada sejumlah titik panas dan titik api yang muncul di Kalimantan Barat (Kalbar). Untuk itu, BNPB menggelar operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan awan dan meningkatkan peluang hujan guna membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pada Selasa (25/8), Satuan Tugas Udara bersama BNPB menjalankan dua sorti OMC dengan menyebarkan 2.000 kilogram bahan semai berupa NaCl di wilayah Bengkayang, Landak, dan Sanggau. BNPB kembali menggelar satu sorti OMC pada Rabu (26/8) dengan sasaran Bengkayang dan Sambas.

BMKG memperkirakan sebagian wilayah Kalbar berpotensi mengalami hujan ringan pada 26 Agustus hingga 1 September 2026. BNPB menjalankan OMC menggunakan pesawat Cassa TNI AU dari Lanud Supadio, Pontianak, bersama Kementerian Pertahanan, BMKG, dan TNI AU.

Di tengah upaya tersebut, Posko Penanganan Bencana Asap Kalbar mencatat lebih dari 2.610 titik panas pada Selasa (25/8), dengan 86 titik berkepercayaan tinggi, 2.447 titik menengah, dan 77 titik rendah. Posko juga masih menemukan 64 titik yang terindikasi memiliki api.

Selain OMC, Satgas Udara mengerahkan helikopter untuk water-bombing dan patroli udara. Sementara Satgas Darat mengerahkan lebih dari 2.700 personel untuk memadamkan titik api dan menangani titik panas.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Meluas, Seluruh Akses ke Gunung Bromo Ditutup

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru