Yusril cabut status pihak terkait lawan Ahok di MK

Senin, 26 September 2016 | 12:12 WIB Sumber: TribunNews.com
Yusril cabut status pihak terkait lawan Ahok di MK


JAKARTA. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mencabut statusnya sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 60/PUU-XIV/2016 tentang cuti petahana. Alasannya, saat ini dirinya sudah tidak lagi menjadi pasangan bakal calon di Pilkada DKI Jakarta.

"Iya saya kan juga sudah tidak lagi menjadi pasangan calon gubernur, sehingga saya tidak lagi sesuai untuk menjadi pihak terkait," jelasnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/9).

Dengan begitu, artinya pihak terkait hanya diwakili oleh politisi Gerindra, Habiburakhman dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dalam perkara tersebut. Sementara pihak termohon tetap pemerintah dan pembuat undang-undang.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan, persidangan perkara mengenai cuti petahana tetap dilanjutkan meskipun Yusril telah mencabut statusnya.
"Karena Pak Yusril tadi telah mencabut statusnya, persidangan akan tetap dimulai," putusnya.

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan uji materi alias judicial review Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Terutama Pasal 70 ayat (3) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang yang digelar pukul 11.00 WIB akan mendengarkan keterangan saksi ahli. Adapun saksi ahli yang dihadirkan oleh Ahok adalah Refly Harun, Rullyandi, Haryono. (Amriyono Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini
Terbaru