Jabodetabek

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Waisak 12–13 Mei 2025

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:05 WIB Sumber: Kompas TV
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Waisak 12–13 Mei 2025

ILUSTRASI. Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap tidak akan diberlakukan selama dua hari, tepatnya pada 12 dan 13 Mei 2025../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/05/025.


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap tidak akan diberlakukan selama dua hari, tepatnya pada 12 dan 13 Mei 2025.

Keputusan ini diambil merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan 12-13 Mei sebagai bagian dari hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak 2569 BE.

SKB itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Nomor 1017 Tahun 2024), Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 2 Tahun 2024), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 2 Tahun 2024).

Oleh karena itu, sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), sistem ganjil genap secara otomatis tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Dengan ditiadakannya ganjil genap selama dua hari itu, masyarakat diharapkan dapat menikmati libur panjang dengan lebih leluasa.

Namun demikian, Dishub tetap mengimbau pengguna jalan agar selalu menjaga keselamatan berkendara dan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat saat momen libur nasional, sekaligus memberikan kenyamanan bagi warga yang ingin beraktivitas atau melakukan perjalanan bersama keluarga.

Warga Jakarta dan sekitarnya diharapkan tetap tertib berlalu lintas meskipun ganjil genap tidak berlaku.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Dishub DKI Jakarta.

Seperti diketahui, ganjil genap akan dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.

Pengguna jalan diharapkan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.

Apabila melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.

Selanjutnya: BPJS Kesehatan Targetkan Jumlah Peserta Aktif JKN Capai 229 Juta Jiwa pada Tahun 2025

Menarik Dibaca: Apakah Kentang Bagus untuk Diet Menurunkan Berat Badan? Ini Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo
Terbaru