Akademisi: Perlu otoritas tunggal untuk menangani polemik tata ruang

Jumat, 31 Mei 2019 | 16:53 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Akademisi: Perlu otoritas tunggal untuk menangani polemik tata ruang


LAHAN INDUSTRI - BOGOR- Sejumlah pihak mengusulkan agar menunjuk suatu otoritas tunggal dengan kewenangan penuh dalam menyelesaikan polemik tata ruang yang berkepanjangan. Otoritas tunggal tersebut harus mampu melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola lahan.

Usulan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Aspek Tenurial dalam Pengelolaan Lahan untuk Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kampus Fakultas Pertanian IPB Darmaga, Bogor Rabu (29/5).

Dekan Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB)  Dr Suwardi mengatakan, salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah  tata ruang wilayah adalah dengan memperluas kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk bisa mengatur lahan kawasan hutan.

“Pada prinsipnya, wewenang untuk mengatur pemanfaatan ruang, seluruhnya diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN sebagai otoritas tunggal,” terangnya.

Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pertanian (Kemtan) sebaiknya digabung menjadi satu kementerian dengan kewenangan untuk mengelola perizinan dan pemanfaatan.

Suwardi juga menyarankan definisi dualisme lahan hutan dan kawasan hutan harus diputuskan agar tidak menjadi sumber konflik.  "Penetapan kawasan hutan tidak bisa dilakukan sepihak oleh Kementerian KLHK tetapi harus ditetapkan bersama Kementerian Pertanian dan ATR/BPN,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Hubungan Hukum, Kementerian ATR/BPN yang diwakili Sesditjen Ery Suwondo SH mengatakan, perlu ada otoritas tunggal untuk mengurus tata ruang agar tidak  overlaping dengan kawasan hutan.

Selama ini, ATR/BPN lebih mengatur tentang penggunaan dan kepemilikan. Sedangkan KLHK kehutanan lebih mengatur tentang perizinan pemanfaatan sumber daya alam yang cenderung menyangkut tata ruang. “Sebenarnya sebagian aturan tata ruang juga ada di ATR/BPN,”kata Ery.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Yanto Santosa menyatakan penunjukan otoritas tunggal diperlukan untuk mengurai keruwetan dan mencari solusi dalam penyelesaian konflik tenurial. Apalagi, perkebunan sawit besar di Indonesia berasal dari kawasan hutan yang sudah dilepas.

“Secara aturan, kewenangan yang timbul dari hubungan hukum antara perizinan yang berkaitan dengan tata ruang sebaiknya dipegang Kementerian ATR/BPN sebagai institusi  paling berhak,” kata Yanto. \

Ia menyarankan, ke depan perlu penetapan kawasan yang jelas untuk dialokasikan sebagai kawasan hutan dan kepentingan ekonomi.”Ini penting, agar ketika isu deforestasi muncul, pemerintah secara berdaulat bisa menjelaskan kepada dunia internasional tentang kebijakan pemanfaatan lahan di Indonesia,”pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru