Presiden KSPI: Kartu pekerja dalam program Anies-Sandi hanya basa basi

Kamis, 23 Agustus 2018 | 17:34 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Presiden KSPI: Kartu pekerja dalam program Anies-Sandi hanya basa basi

ILUSTRASI. Unjukrasa peringatan Hari Buruh


KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Presiden Konfedarasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (23/8). 

“Kami bertemu dengan Gubernur Anies berkaitan dengan masalah buruh dan situasi Jakarta dan nasional,” kata Said di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/8).

Said menjelaskan, inti pembicaraan adalah terkait dengan upah minimum provinsi (UMP) dan program Anies-Sandi untuk kesejahteraan buruh dengan meluncurkan Kartu Pekerja. Kartu Pekerja ini dibuat karena Pemprov DKI tidak mampu menaikkan UMP seperti kontrak politik Anies-Sandi dengan Serikat Pekerja Indonesia saat kampanye 2017.

Sebagai kompensasi atas UMP yang tidak bisa dinaikkan, Anies-Sandi memberikan kartu pekerja yang memiliki manfaat mempermudah transportasi dan pangan bagi para buruh. Sayangnya sejauh ini Said menilai bahwa program ini terlihat seperti basa-basi saja.

“Pertama kita fokus di kartu pekerja dan upah minimum yang berkaitan dengan daya beli. Kalau kartu pekerja, kami menyampaikan beberapa masukan bahwa program ini bagus sebenarnya karena adalah intervensi negara terhadap daya beli masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Said, kebutuhan hidup layak (KHL) berkaitan dengan upah minimum dan upah sundulan untuk pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun. Adapun 30% yang diberikan Pemrpv DKI dalam kartu pekerja dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup buruh.

“Sayangnya saat ini, cuma 3.000 orang, padahal catatan kami ada ratusan ribu penerima upah minimum. Hampir 75% pekerja buruh di Indonesia, sehingga kartu pekerja itu jadi penting,” ungkapnya.

Terkait dengan hal ini, Said bilang, Anies berencana mmengkaji dan mendata kembali para pekerja yang menerima upah minimum di Jakarta untuk diberikan kartu pekerjanya.

“Beliau akan kaji ulang bersama-sama, berapa data pekerja penerima upah minimum di Jakarta, lalu berapa yang harus menerima kartu pekerja,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru