Warga miskin Banjarmasin diberi pengacara gratis

Senin, 12 September 2016 | 21:10 WIB Sumber: Antara
Warga miskin Banjarmasin diberi pengacara gratis


Banjarmasin. Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bersama DPRD sedang merumuskan aturan tentang bantuan hukum bagi warga miskin. Rencananya, hanya warga miskin yang terkena kasus tertentu saja bakal mendapat bantuan hukum.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Jumiaty mengungkapkan, kriteria penerima bantuan hukum akan diperjelas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum. "Karena bantuan ini menggunakan anggaran di APBD. Harus jelas penerimanya," ujar Ketua Pansus Raperda tentang Bantuan Hukum bagi warga miskin Kota Banjarmasin itu, Senin (12/9).

Banyak pendapat saran, masukan maupun pendapat dalam rangka penyempurnaan dan perbaikan materi produk hukum tersebut karena akan dirasakan sekitar 700.000 penduduk Banjarmasin. Yang paling disoroti, terkait penerima bantuan hukum ini adalah tidak termasuk pelaku kasus kejahatan seksual, pelanggar HAM berat, korupsi, narkoba dan residivis.

"Ini juga termasuk kejahatan yang mengancam negara maupun yang berkaitan dengan pemerintah kota, memang harus sangat jelas dan terperinci nantinya disebutkan dalam poin-poinnya," kata Jumiaty.

Sehingga, kata dia, bantuan hukum yang diberikan pemerintah kota ada pengecualian. Pemerintah kota akan memberikan bantuan hukum untuk membela warganya yang benar-benar kasus murni mencari keadilan.

Hal ini dimaksudkan supaya pemerintah kota tidak ada anggapan membela kejahatan. Masyarakat yang menerima bantuan hukum nantinya disyaratkan juga tidak mengulangi perbuatan kriminalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru