JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dianggap melakukan pelanggaran serius karena menyampaikan Raperda APBD 2015 yang bukan hasil pembahasan bersama dengan DPRD.
Hal itu dinyatakan oleh Sekretaris Komisi E DPRD Fahmi Zulkifar dalam sidang paripurna DPRD DKI, Kamis (26/2). Politisi dari Partai Hanura itu juga menyatakan, Ahok melecehkan legislatif dengan tindakannya itu.
Fahmi mengatakan, pihaknya mengusulkan hak angket terhadap Ahok. Menurut dia, usulan hak angket itu ditandatangani oleh 106 anggota DPRD.
Hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan kepala daerah, dalam hal ini Ahok. Akhir dari sidang ini kerap diakhiri dengan pemakzulan. (Krstyarini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Sanny Cicilia