146.000 Status Kepemilikan KJP Dicabut, DPRD DKI Minta Disdik Evaluasi

Sabtu, 14 Desember 2024 | 20:35 WIB   Reporter: kompas.com
146.000 Status Kepemilikan KJP Dicabut, DPRD DKI Minta Disdik Evaluasi

ILUSTRASI. Pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) menunjukkan buku rekening dan kartu ATM Bank DKI bagi peserta program KJP, di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (24/11/2020). Tribunnew/Jeprima. Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mengevaluasi kembali data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.


BANSOS - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Agustina Hermanto meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mengevaluasi kembali data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. 

Menurut Agustina, hal itu diperlukan untuk mengetahui penyebab dicabutnya 146.000 status kepemilikan KJP berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024. 

"Intinya gini, kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali," kata Agustina dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Sabtu (14/12/2024). 

Melalui evaluasi ini, nantinya Disdik DKI Jakarta, kata Agustina dapat mengetahui secara langsung problematika yang terjadi di lapangan. 

KJP Plus dicabut karena tidak sesuai kriteria 

Sebab, faktanya banyak penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria. Sehingga masih layak untuk menerima kembali haknya sebagai penerima KJP Plus.

Baca Juga: Pramono Anung Bakal Blusukan pada 100 Hari Pertama Sebagai Gubernur Jakarta

"Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silakan dijelaskan," ujarnya. 

Selain itu, perempuan yang akrab disapa Tina Toon ini mengimbau Dinas Pendidikan memberi penjelasan secara rinci kepada orangtua siswa penyebab status anaknya tidak lagi sebagai penerima KJP Plus.

Hal itu, kata dia, bisa dilakukan melalui forum untuk masyarakat yang akan diberikan kesempatan untuk menyanggah kondisi dan keadaannya. 

"Saya sudah tekankan yang memang berhak dicabut tolong kasih forum untuk menyanggahnya. Mereka daftar aja susah, daftar ulang susah makanya saya bilang diberitahu kalau untuk ke depannya harusnya tidak langsung dicoret tanya dulu diskusi dulu dan segala macamnya," lanjut dia. 

Ia berharap, setelah evaluasi ini Disdik memiliki langkah kongkret untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait pencabutan penerima KJP Plus. 

Sehingga perlu diperbaiki secara menyeluruh agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal. 

"Kita pastikan bahwa didata ulang tapi kalau memang berhak dan memang tidak masuk boleh nyanggah dan tetap diaktifkan jangan dibatalkan gitu jadi dikasih waktu," pungkas Tina.

Baca Juga: Gubernur Baru Jakarta Dibayangi Defisit Anggaran pada Tahun Depan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "146.000 Status Kepemilikan KJP Dicabut, DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Evaluasi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2024/12/14/174550071/146000-status-kepemilikan-kjp-dicabut-dprd-dki-jakarta-minta-disdik-evaluasi.

Selanjutnya: Pramono Anung Siapkan Tim Transisi untuk 100 Hari di Jakarta

Menarik Dibaca: Ini Keuntungan Pakai Deodoran Tawas yang Bisa Usir Bau Badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati
Terbaru