JAKARTA. Mulai tahun depan, seluruh pengelola kawasan komersial di Jakarta diwajibkan untuk dapat mengelola sendiri sampahnya. Dengan demikian, Dinas Kebersihan DKI Jakarta tidak lagi bertanggung jawab dalam pengangkutan sampah di tempat-tempat, seperti hotel, perkantoran atau pusat perbelanjaan.
Wakil Kepala Dinas Kebersihan Ali Maulana Hakim mengatakan, bila nantinya pengelola kawasan komersial tidak bisa mengelola sampahnya sendiri, maka mereka diharuskan untuk bekerja sama dengan perusahaan jasa pengelolaan sampah.
"Nanti akan kita buatkan daftar perusahaan pengangkutan sampah dengan spesifikasi khusus," kata Ali di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/9).
Ali mengatakan, bila nantinya pengelola kawasan komersial sudah dapat mengangkut sendiri sampahnya, namun pembuangannya masih dilakukan di TPST Bantar Gebang, maka mereka diwajibkan membayar retribusi ke Dinas Kebersihan.
"Silakan saja mereka melakukan kerja sama. Tapi kalau perusahaan itu masih buang sampah ke Bantar Gebang, berarti kita minta retribusi," ujar dia.
Menurut Ali, kewajiban pengelola kawasan komersial untuk dapat mengelola sendiri sampahnya nantinya akan diatur dalam revisi Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam peraturan tersebut nantinya akan diatur mengenai dua zona kawasan pengelolaan sampah di Jakarta, masing-masing di kawasan permukiman penduduk dan kawasan komersil.
Ali menyebut, nantinya, Dinas Kebersihan hanya akan fokus dalam tugas pengelolaan sampah di kawasan permukiman. "Kita cuma fokus di permukiman. Jadi, nanti kita tidak perlu lagi nyewa truk sampah," ucap Ali. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News