Kebijakan

2025 Berlaku Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Mobil/Motor Di Yogyakarta Naik?

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:52 WIB   Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto
2025 Berlaku Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Mobil/Motor Di Yogyakarta Naik?

ILUSTRASI. 2025 Berlaku Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Mobil/Motor Di Yogyakarta Naik?


PAJAK KENDARAAN-JAKARTA. Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Apakah opsen pajak kendaraan bermotor menyebabkan penambahan beban pajak mobil dan motor? Simak penjelasan Samsat Sleman, Yogyakarta.

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dari beleid tersebut, nantinya Pemerintah Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB). Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemprov.

Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana memastikan bahwa pemberlakuan opsen pajak MBLBB dan kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.

"Opsen itu bukan beban tambahan ya, bukan pungutan yang ditambahkan, tidak," ujar Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.

Baca Juga: Jemaah Haji 1446 H Berangkat 2 Mei 2025, Berapa Biaya Haji? Ini Permintaan DPR

Hal ini dikarenakan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD. Misalnya saja, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2% dari sebelumnya sebesar 2%.

Nah, setelah ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.

"Jadi sebetulnya beban Wajib Pajak sekarang itu turun dari beban Wajib Pajak ketika pajak kendaraan bermotor mazhab Undang-Undang 28/2009. Jadi bukan pungutan tambahan," katanya.

Tidak hanya itu, Lydia juga menyebut bahwa opsen memberikan kepastian penerimaan Kabupaten/Kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB. Dengan begitu, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti pada aturan sebelumnya.

"Di UU 1/2022 tidak ada lagi bagi hasil. Jadi provinsi hanya berhak 1,2%, kabupaten/kota langsung 66% dari perkaliannya tadi langsung masuk ke kabupaten/kota"," katanya.

"Penerimaan ini menjadi kepastian (kabupaten/kota) nanti di 2025, tidak menunggu provinsi membagi hasilkan," imbuh Lydia.

Sementara itu, Rizki Widiasmoro yang merupakan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda IIB, Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Ederan yang bertujuan unuk mengawal proses persiapan pelaksanaan kebijakan opsen dan bentuk sinergi pemungutan opsen pajak.

Dalam hal ini, Kemendagri telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menyusun Peraturan Gubernur mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB termasuk didalamnya mengatur sinergi pemungutan opsen yang paling lambat diselesaikan pada Oktober 2024.

Tidak hanya itu, dalam mendukung pelaksanaan opsen PKB dan opsen BBNKB maka perlu disusun perjanjian kerjasama antara pemprov dan pemkab/pemkot terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen paling lambat Oktober 2024 ini.

"Tentunya ini diharapkan mudah-mudahan kalau tidak ada halangan itu di paling lambar diselesaikan dengan kita berikan waktu Oktober 2024, karena mengingat (opsen) ini sudah dilaksanakan pemungutan mulai Januari 2025," kata Rizki.

Tonton: Mengaku Akrab, Donald Trump Undang Xi Jinping untuk Menghadiri Pelantikannya

Pajak mobil & motor di Yogyakarta jika opsen pajak kendaraan bermotor berlaku

Pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor dipastikan tidak menambah beban pajak mobil dan motor. Hal ini dijelaskan Samsat Sleman dalam website resmi.

Samsat Sleman menjelaskan, pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023.

Sesuai aturan itu, Pemda DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025. Kemudian Pemerintah Kabupaten/kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66% dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY atau sebesar 0,6 % dari dasar pengenaan pajak. 

Kesimpulannya secara total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama  yaitu sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak, tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.

 

ebagai contoh, berikut ilustrasi pengenaan pajak kendaraan sebelum 2025 dan mulai 2025:

Pengenaan Pajak Kendaraan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pelaksana di DIY:

  • BBN KB : -
  • PKB : Rp 1.500.000
  • SWDKLLJ : Rp 143.000
  • Biaya Admin STNK : -
  • Biaya AdminTNKB : -
  • Jumlah : Rp 1.643.000

Pengenaan Pajak Kendaraan berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pelaksanaan di DIY:

  • BBN KB: -
  • Opsen BBNK KB : -
  • PKB : Rp 900.000
  • Opsen PKB : Rp 600.000
  • SWDKLLJ : Rp 143.000
  • Biaya Admin STNK : -
  • Biaya Admin TNKB : -
  • Jumlah : Rp 1.643.000

Pada rincian di atas, pajak kendaraan yang dibayar sama akan tetapi rincian item pembayaran berbeda, karena ada tambahan opsen yang mengurangi PKB. Jadi, jumlah pajak kendaraan yang dibayar tetap sama dengan aturan sebelumnya.

 

Opsen pajak kendaraan bermotor memudahkan bagi hasil

Dilansir dari Kompas.com, dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.

Mengutip laman Kementerian Keuangan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Artinya meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda. Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Penerapan opsen pajak berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda).

 

Baca Juga: Sempat Melambung Tinggi, Harga Saham AADI Mulai Koreksi, Waktunya Jual atau Beli?

 

 

Selanjutnya: Penurunan Tarif Tiket Pesawat Buat Garuda Indonesia Makin Rugi, Ini Kata Erick Thohir

Menarik Dibaca: Goodyear Indonesia Perluas Layanan Belanja Lewat TikTok Shop dan Program Trade In

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru