JAKARTA. Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB)-perdesaan dan perkotaan (P2) di wilayah Jakarta Utara kategori wajib pajak (WP) kelas menengah ke atas mencapai ratusan miliar. Nilai tersebut berasal dari 216 wajib pajak di Jakarta Utara.
"Jumlah papan plang yang mau kita pasang ialah 216 wajib pajak dengan total nilai pajak Rp 163 miliar," kata Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Kota Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Selkiansyah, di Jakarta Utara, Senin (23/11).
Selkiansyah mengatakan, para wajb pajak tersebut akan dipasangi papan peringatan oleh unit DPP di Jakarta Utara sehingga para penunggak pajak tersebut dapat langsung membayar pajak.
"Mudah-mudahan angka Rp 163 miliar itu dapat kita realisasikan," ujar Selkiansyah.
Penunggak pajak yang jadi sasaran pemerintah ialah wajib pajak kelas menengah ke atas dengan minimal tunggakan sekitar Rp 500 juta.
"Pajak itu kan dikategorikan dari luas bangunan. Nah tunggakan pajak dari wajib pajak yang mau kita pasang ini minimal Rp 500 juta," kata Selkiansyah.
Instruksi pemberitahuan dengan pemasangan plang penunggak pajak berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013 tentang Inventarisasi Daftar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (Kahfi Dirga Cahya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News