25 Ruas Jalan di Jakarta Ini Bakal Terapkan Ganjil-Genap, Wajib Tahu!

Jumat, 27 Mei 2022 | 07:53 WIB Sumber: Kompas.com
25 Ruas Jalan di Jakarta Ini Bakal Terapkan Ganjil-Genap, Wajib Tahu!

ILUSTRASI. Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas cakupan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap karena meningkatnya kemacetan di ibu kota. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Warga Jakarta yang kerap menggunakan kendaraan pribadi wajib tahu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas cakupan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap karena meningkatnya kemacetan  di ibu kota. 

Kebijakan itu bakal dilangsungkan pekan depan. Saat ini ada 13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap. 

Ke depannya, Pemprov DKI akan menambahnya menjadi 25 ruas jalan.

"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi (untuk) di tingkatkan ke 25 ruas jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022). 

Syafrin mengatakan, perluasan ruas jalan ganjil genap akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap. 

"Dan berdasarkan data ada (kenaikan volume lalu lintas) 6,25 persen, jadi ini menjadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," kata dia. 

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019: 

1. Jalan Pintu Besar Selatan 
2. Jalan Gajah Mada 
3. Jalan Hayam Wuruk 
4. Jalan Majapahit 
5. Jalan Medan Merdeka Barat 
6. Jalan MH Thamrin 
7. Jalan Jenderal Sudirman 
8. Jalan Sisingamangaraja 
9. Jalan Panglima Polim 
10. Jalan Fatmawati 
11. Jalan Suryopranoto 
12. Jalan Balikpapan 
13. Jalan Kyai Caringin 
14. Jalan Tomang Raya 
15. Jalan Jenderal S Parman 
16. Jalan Gatot Subroto 
17. Jalan MT Haryono 
18. Jalan HR Rasuna Said 
19. Jalan D.I Pandjaitan 
20. Jalan Jenderal A. Yani 
21. Jalan Pramuka 
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 
23. Jalan Kramat Raya 
24. Jalan Stasiun Senen 
25. Jalan Gunung Sahari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Bakal Terapkan Ganjil Genap"

Editor : Rakhmat Nur Hakim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru