PADANG. Sebanyak 29 bank umum di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memberikan pelayanan penukaran uang pecahan kecil secara gratis kepada masyarakat bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumbar.
"Penukaran dilakukan pada Rabu dan Kamis setiap minggu mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang kecil," kata Kepala Sistem Pembayaran BI Kantor Perwakilan Sumbar, Eddy Sukarman di Padang, Kamis.
Ia menambahkan untuk melayani kebutuhan penukaran uang kecil tersebut pihaknya telah menyiapkan modal sebesar Rp3 miliar.
"Berdasarkan pemantauan yang dilakukan BI program baru ini cukup mendapat tanggapan positif dari masyarakat karena membantu memenuhi kebutuhan terhadap uang pecahan kecil," ujar dia.
Ia menyebutkan nilai uang yang paling banyak ditukarkan oleh masyarakat lebih banyak nominal Rp10.000 ke bawah.
Sistem yang dibuat BI, setiap Senin bank akan mengajukan kebutuhan uang pecahan kecil yang dibutuhkan dan akan dikirim pada Selasa untuk kemudian memberikan pelayanan pada Rabu dan Kamis, lanjut dia.
Akan tetapi bagi bank yang ingin memberikan pelayanan penukaran diluar jadwal tersebut tetap dibolehkan karena membantu masyarakat, katanya.
Ia menambahkan terkait dengan ketersediaan uang pecahan kecil, BI memastikan stok cukup dimana ada dua jenis uang yang telah disiapkan yaitu, uang cetak baru dan uang lama yang telah disortir dengan kondisi yang masih layak.
Sebelumnya, Kantor perwakilan BI Provinsi Sumbar mencanangkan layanan penukaran uang pecahan kecil bekerja sama dengan bank umum yang ada di daerah itu.
"Pencananggan layanan penukaran yang pecahan kecil bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap rupiah dengan nominal yang cukup serta jumlah pecahan yang memadai dan layak edar secara gratis," kata Direktur Kantor Perwakilan BI Sumbar, Puji Atmoko.
Ia menjelaskan selama ini uang pecahan kecil belum merata di masyarakat dan loket penukaran masih terbatas sehingga BI bekerja sama dengan bank umum untuk memperluas layanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News