613 Tenaga kerja asing Sukabumi perpanjang izin

Selasa, 07 April 2015 | 11:00 WIB Sumber: Antara
613 Tenaga kerja asing Sukabumi perpanjang izin


SUKABUMI. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 2015 ini telah memberikan perpanjangan izin tinggal kepada 613 tenaga kerja asing atau TKA yang bekerja di berbagai sektor industri.

"Dibandingkan dengan tahun lalu ada pertambahan jumlah TKA yang meminta izin tinggal agar bisa kembali bekerja, pada 2014 yang memperpanjang izin sebanyak 305 orang," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim di Sukabumi, Selasa (7/4).

Menurutnya, setiap WNA atau TKA yang tinggal di Kabupaten Sukabumi khususnya yang berkerja wajib memperpanjang izin bekerja di Kabupaten Sukabumi.

"Jika melanggar peraturan tersebut maka pihaknya tidak segan mendeportasi WNA, seperti pada tahun lalu terhadap ratusan TKA yang bekerja di megaproyek pembangun PLTU Cipatuguran, Palabuhanratu," katanya.

Dalam melakukan penindakan tersebut, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi karena yang berhak mendeportasi pihak Imigrasi, pihaknya hanya meminta dan menyerahkan datanya saja.

Mayoritas TKA yang bekerja di Kabupaten Sukabumi seperti di pabrik, industri maupun proyek pembangunan seperti pembangunan PLTU dan Semen Jawa.

"Kebanyakan TKA yang bekerja dii Kabupaten Sukabumi berasal dari Jepang, Korea Selatan, Tiongkok dan beberapa warga negara Timur Tengah," tambah AAm.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Markus Lenggo mengatakan pada tahun ini pihaknya sudah mendeportasi sebanyak 17 WNA karena menyalahi izin tinggal.

Adapun rincian WNA yang dideportasi yakni 11 orang dari Tiongkok, 2 WNA dari Belanda dan 4 orang dari Hong Kong.

Warga negara asing yang dideportasi tersebut karena berbagai masalah, seperti izin tinggalnya sudah habis, menyalahi peraturan keimigrasian yang seharusnya hanya menjadi wisata tetapi bekerja dan lain-lain. Sebelum dideportasi pihaknya sudah melayangkan surat untuk segera meninggalkan Indonesia, jika "membandel" maka akan dideportasi paksa.

"Setiap WNA yang datang ke Kabupaten Sukabumi untuk tujuan tinggal sementara maupun bekerja, wajib lapor kepada kami untuk diketahui keberadaannya dan mempermudah dalam memberikan bantuan jika terjadi permasalahan," katanya. (Aditya A. Rohman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru