63 Perusahaan di Jakpus diberi saksi selama PPKM Darurat, ada yang ditutup sementara

Rabu, 14 Juli 2021 | 11:01 WIB Sumber: Kompas.com
63 Perusahaan di Jakpus diberi saksi selama PPKM Darurat, ada yang ditutup sementara

ILUSTRASI. Satpol PP tutup kantor yang lakukan pelanggaran selama PPKM Darurat


PPKM - JAKARTA. Sebanyak 63 perusahaan di Jakarta Pusat mendapatkan sanksi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung sejak tanggal 3-12 Juli 2021. 

Seluruh perusahaan itu terjaring dalam razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat. 

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya sudah menggelar inspeksi mendadak ke 12.282 tempat usaha dan perkantoran. Sebanyak 1.219 tempat tidak ditemukan melakukan pelanggaran. 

Adapun sisanya sebanyak 63 perusahaan ditemukan pelanggaran mulai dari pelanggaran protokol kesehatan hingga ketentuan work from home (WFH). 

Sebanyak 63 perusahaan itu dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya. "15 tempat usaha atau perkantoran dikenakan sanksi penutupan 3 x 24 jam, 20 teguran tertulis dan 28 dikenakan sanksi penutupan sementara (selama PPKM)," ujar Bernard, Rabu (14/6). 

Selain melakukan penindakan pada tempat usaha, Satpol PP Jakpus juga memberi sanksi bagi masyarakat yang tak disiplin mengenakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bernard menambahkan, operasi tertib masker gencar digelar di delapan kecamatan selama PPKM Darurat, baik di permukiman maupun jalan protokol. Alhasil, sebanyak 6.137 orang kedapatan tidak memakai masker. 

Ia menjelaskan, sebanyak 6.125 warga yang terjaring operasi tertib masker dikenakan sanksi kerja sosial. Sementara 12 warga dikenakan sanksi denda administrasi. 
"Hasil denda yang terkumpul sebesar Rp 2,8 juta," ujarnya. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "63 Perusahaan di Jakpus Diberi Sanksi Selama PPKM Darurat, Ada yang Ditutup Sementara".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru