85 Mal di Jakarta ini dibuka selama perpanjangan PPKM Level 4

Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:44 WIB Sumber: Kompas.com
85 Mal di Jakarta ini dibuka selama perpanjangan PPKM Level 4


PPKM - JAKARTA. Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 16 Agustus 2021. Dari 138 mal yang buka selama PPKM, sebanyak 85 diantaranya berada di Jakarta. 

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, meskipun pembukaan masih bertahap yakni baru diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas 25 persen, pihaknya menyambut baik pelonggaran itu. 

Pembukaan bertahap ini dinilai akan membantu sektor usaha di sekitar pusat perbelanjaan, khususnya usaha nonformal skala mikro dan kecil setelah tutup selama beberapa pekan. Namun demikian, diakuinya, pelonggaran ini belum meringankan beban pengusaha mal. 

"APPBI menyambut baik pelonggaran atas pusat perbelanjaan meski belum dapat meringankan beban berat kondisi usaha sektor pusat perbelanjaan di Indonesia yang telah dialami lebih dari selama satu setengah tahun, khususnya selama tidak beroperasi lebih dari lima pekan terakhir ketika PPKM," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/8/2021). 

Baca Juga: APPBI sebut mayoritas mall siap gunakan QR Code untuk screening pengunjung

Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan beroperasi selama pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. 

Semua pengunjung, termasuk pegawai, harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, serta harus dengan keadaan sehat dan memakai masker. 
Selain itu, semua pengunjung dan pegawai juga wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik. 

Baca Juga: Jadi syarat masuk mal, ini cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, untuk bisa masuk mal wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam). 

Selain itu, perlu menunjukkan pula KTP. Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital. Persyaratan lainnya yakni anak dengan usia di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru