90% klaim JHT Riau untuk korban PHK

Selasa, 10 Mei 2016 | 16:09 WIB Sumber: Antara
90% klaim JHT Riau untuk korban PHK


PEKANBARU. Mayoritas pembayaran klaim Jaminan Hari Tua di Provinsi Riau awal tahun 2016 mengalir bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja karyawan (PHK). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setempat menghitung, nilainya sampai 90%.

"Hingga bulan April 2016, jumlah klaim JHT yang sudah kami bayarkan mencapai Rp 168,47 miliar untuk 22.203 kasus. Itu sekitar 80% hingga 90% terkait PHK," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Riau-Sumatera Barat, Afdiwar Anwar, di Pekanbaru, Selasa (10/5).

Kelesuan ekonomi global dinilainya turut berimbas ke Riau dengan anjloknya harga minyak mentah dan komoditas andalan seperti kelapa sawit dan karet. Hal ini kemudian berimbas pada sektor yang berkaitan sehingga banyak perusahaan terpaksa melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Contoh nyatanya terlihat pada pembayaran JHT di daerah operasi minyak PT Chevron Pacific Indonesia di Duri, Kabupaten Bengkalis, yang terdapat 4.327 kasus dengan klaim sebesar Rp 29 miliar mayoritas untuk PHK pegawai subkontraktor perusahaan minyak asing itu.

Meski begitu, pembayaran JHT paling besar berlokasi di Kota Pekanbaru mencapai 12.866 kasus dengan nilai klaim sekitar Rp109 miliar.

"Kenaikan jumlah klaim JHT di Riau pada awal tahun ini naik 20% sampai 25% dibandingkan tahun lalu," katanya.

Ia mengatakan peningkatan jumlah klaim tersebut juga didorong karena adanya kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No.16 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

"Dengan keluarnya PP Nomor 60 ini pengambilan JHT tidak perlu menunggu lima sampai 10 tahun, karena itulah otomatis pembayaran klaim JHT meningkat juga," ujar Afdiwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru