TERNATE. Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) akan menerapkan prinsip perdagangan syariah, setelah proses pembangunan pasar di kawasan Ternate Selatan selesai.
"Setelah diresmikan Januari lalu, Pasar Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate yang berlokasi di Kelurahan Sasa setiap harinya semakin berkembang, hanya saja masih harus ditata lagi dari sisi prinsip syariah," kata Kabid Perdagangan, Disperindag Kota Ternate, Khoirul Soleh Arif di Ternate, Senin (25/5).
Dia menjelaskan, prinsip syariah yang dimaksud adalah prinsip yang berbasis pada kejujuran, amanah, bersih serta tidak menjual barang-barang yang melanggar hukum syariah maupun kultur yang ada.
Bahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, dalam waktu dekat draf akademis prinsip syariah sudah dirampungkan, kemudian akan diterapkan dalam pola perdagangan di pasar syariah itu.
"Di dalam aktivitas jual-beli di pasar syariah diharapkan betul-betul jujur, amanah, kemudian bersih, tidak menjual barang-barang yang justru melanggar syariah maupun kultur dan budaya," ujarnya.
Menurutnya, untuk menepis anggapan segelintir orang yang menyatakan bahwa pasar syariah itu tidak menguntungkan, padahal justru berdagang dengan konsep syariah itu menguntungkan karena sistem yang dipakai adalah sistem keadilan, karena semua orang akan merasa adil kalau berbelanja di situ.
Selain itu, untuk menyambut bulan Ramadhan, pihaknya telah bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk menyelenggarakan sejumlah kegiatan.
Dengan demikian pasar syariah dapat menjadi solusi baik perkembangan ekonomi di Kota Ternate dan menyangkut pendanaan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan, untuk dapat memfokuskan pembiayaan kepada para pedagang yang berjualan di Pasar Syariah.
Oleh karena itu, dengan pola dan tradisi yang akan diterapkan di pasar syariah ini, Disperindag yakin bisa melahirkan pola perdagangan yang sehat dengan tidak merugikan pihak tertentu. (Abdul Fatah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News