Ada penambahan kasus Covid-19, PN Jakarta Selatan terapkan pelayanan terbatas

Sabtu, 19 Desember 2020 | 17:43 WIB Sumber: Kompas.com
Ada penambahan kasus Covid-19, PN Jakarta Selatan terapkan pelayanan terbatas

ILUSTRASI. Mulai 21 hingga 23 Desember 2020 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerapkan pelayanan terbatas.


VIRUS CORONA - JAKARTA. Mulai 21 hingga 23 Desember 2020 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerapkan pelayanan terbatas. PN Jakarta Selatan mengambil langkah ini karena adanya penambahan kasus Covid-19 di lingkungan tersebut.

"Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan terpaksa PN Jaksel mengadakan pelayanan terbatas. Bukan lockdown tapi pelayanan terbatas," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12).

Suharno menjelaskan, pelayanan terbatas yang dimaksud adalah PN Jakarta Selatan hanya melayani upaya hukum yang dinilai mendesak. "Sidang yang tak mendesak akan ditunda, penundaan persidangan yang tak mendesak sudah jauh hari. Pelayanan upaya hukum mendesak kita tetap terima," jelas Suharno.

Berdasarkan pengumuman PN Jakarta Selatan yang diterima Kompas.com, layanan administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan dibuka secara daring.

Baca Juga: Hati-hati, covid lebih mudah menular di tempat sempit

PN Jakarta Selatan melalui Wakil Ketua PN Liliek Prisbawono juga menyertakan nomor yang bisa dihubungi masyarakat, apabila ingin melakukan pengajuan upaya hukum. Untuk pengajuan upaya hukum pidana dapat mendaftar melalui nomor WhatsApp 081344621758 untuk banding serta 08561331183 untuk kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan pernah menghentikan layanan selama lima hari yakni pada 23-27 November 2020. Sebab, saat itu dua orang pegawai PN dinyatakan terjangkit Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada Penambahan Kasus Covid-19, PN Jakarta Selatan Terapkan Pelayanan Terbatas.
Penulis: Ira Gita Natalia Sembiring
Editor: Diamanty Meiliana

Baca Juga: Langgar Protokol, Kemnaker Bisa Tutup Pabrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru