Ahok akan pecat PNS yang pakai ijazah palsu

Rabu, 27 Mei 2015 | 16:32 WIB Sumber: Kompas.com
Ahok akan pecat PNS yang pakai ijazah palsu

ILUSTRASI. Ketahui 5 Cara Scrubbing Bibir yang Mudah dan Benar


JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bakal memecat pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang menggunakan ijazah palsu. Tak hanya itu, pejabat serta PNS yang ketahuan menggunakan ijazah palsu akan diturunkan golongannya.

"Kalau ketahuan, pasti kami pecat dia. Saya sih penginnya kalau sudah ada pidana, pecat dia sebagai PNS, biar dia kapok," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Rabu (27/5).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mendukung pengecekan ulang ijazah PNS yang akan dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Ia tidak menutup ada beberapa PNS DKI yang menggunakan ijazah palsu. Meski demikian, ia mengaku Pemprov DKI melakukan seleksi ketat bagi para calon PNS (CPNS) DKI. Salah satunya dengan pemeriksaan keabsahan ijazah pendaftar CPNS.

"Seluruh pegawai sudah diperiksa secara akademik dan administratif. Selain itu, akreditas kampusnya juga harus A," kata Saefullah.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengaku bakal memberi sanksi oknum-oknum yang ketahuan menggunakan ijazah palsu. Secara administratif, lanjut dia, kenaikan pangkat PNS tersebut akan gugur.

Bahkan, penggunaan ijazah palsu pun bisa dilaporkan ke ranah hukum. "Di sisi lainnya bisa diadukan masalah hukum, jika benar ada pemalsuan, bisa dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Agus.

Seperti diketahui, Menristek Dikti M Natsir melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua perguruan tinggi, yaitu University of Berkley di Lantai 2 Gedung Yarnati, Jalan Proklamasi Nomor 44 Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, dan STIE Adhy Niaga di Jalan Sudirman, Bekasi, Jawa Barat.

Ia juga telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Kasus pembuatan ijazah palsu terbongkar setelah polisi menahan dua tersangka praktik ilegal tersebut.

Keduanya ditangkap di kiosnya yang ada wilayah Salemba, Jakarta Pusat, berhadapan dengan Jalan Raya Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Kedua tersangka mematok biaya Rp 3 juta hingga Rp 45 juta untuk pembuatan ijazah. Setelah kasus ini, polisi melakukan penangkapan besar-besaran. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru