JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Hal tersebut juga sempat disampaikan pria yang akrab disapa Ahok itu pada acara pelepasan keberangkatan marbut untuk umrah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10).
"Marbut biasanya ada yang kaya lho, punya tanah, karena tanah warisan orang Betawi mungkin, tapi enggak bisa bikin sertifikat. Kenapa? Karena enggak sanggup bayar BPHTB 5%," kata Ahok.
Puluhan marbut langsung bertepuk tangan setelah Ahok menyebut dirinya telah menandatangani aturan tersebut.
"Pak Sekda (Sekda DKI Saefullah), aku udah tanda tangan (pergub) nih, lahan dengan NJOP Rp 2 miliar ke bawah, (BPHTB) nol atau enggak usah bayar," kata Ahok.
Aturan ini direalisasikan agar warga memiliki sertifikat kepemilikan lahan. Ahok mengatakan aturan tersebut juga akan berlaku bagi pemilik lahan dengan NJOP di atas Rp 2 miliar.
"Kami tetap punya asas keadilan, anda tetap boleh enggak bayar, tapi ditangguhkan. Waktu anda jual lahan, baru bayar (BPHTB)," kata Ahok. Dengan cara seperti ini, lanjut dia, seluruh warga dapat memiliki sertifikat hak milik.
Adapun aturan mengenai pembebasan BPHTB di bawah Rp 2 miliar ini berdasarkan Pergub Nomor 193 Tahun 2016 tentang pembebasan 100 persen atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan atau pengenaan sebesar nol persen bea waris atau hibah wasiat dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp 2 miliar. Adapun Ahok meneken pergub ini pekan lalu. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News