JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tak ada pengembang yang keberatan dengan klausul kontribusi tambahan untuk reklamasi Teluk Jakarta.
Salah satunya pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah PT Agung Podomoro Land Tbk. Perusahaan itu mengantongi izin reklamasi Pulau G.
"Kemarin ketemu Podomoro (Dirut PT APLN Cosmas Batubara), enggak keberatan. Semuanya mereka mau, dia cuma minta arus kas saja diatur karena (keuangan) lagi agak sekarat," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/9).
Dalam menetapkan kontribusi tambahan sebesar 15 persen, Basuki mengacu pada beberapa payung hukum.
Aturan yang menjadi acuan kebijakan tersebut adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995 soal reklamasi Pantai Utara yang merupakan turunan dari keputusan presiden pada tahun yang sama terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Acuan lainnya adalah perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan perusahaan pengembang pada 1997.
"Bahkan, di perda jelas disebutin (pengembang reklamasi) mau bangun rusun segala macam," kata Basuki.
(Baca juga: Ahok: Izin Reklamasi dari Keppres, Enggak Ada Urusan dengan Izin Menko Maritim)
Ia juga menyampaikan, reklamasi Teluk Jakarta sudah diizinkan sejak pemerintahan Presiden pertama Republik Indonesia Soeharto.
Proyek ini bertujuan membuat daratan baru sekaligus merapikan Teluk Jakarta.
Pada tahun 1997, terdapat perjanjian yang dikeluarkan oleh mantan Wakil Gubernur Tubagus Muhammad Rais dengan PT Manggala Krida Yudha (MKY) terkait izin reklamasi.
Ketika itu, PT MKY dibebankan tambahan kontribusi. Kebangkrutan PT MKY, kata Basuki, tak berarti aturan kontribusi tambahan bagi pengembang juga menghilang.
"Nilainya berapa? Setelah kami hitung, pantasnya bagi 70:30. Kalau 70:30 keuntungan dikonversikan ke NJOP (nilai jual obyek pajak) berapa? 15 persen NJOP, itu yang kami pakai," kata dia. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News