Ahok digugat terkait izin reklamasi Teluk Jakarta

Selasa, 15 September 2015 | 16:48 WIB   Reporter: Handoyo
Ahok digugat terkait izin reklamasi Teluk Jakarta


JAKARTA. Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Organisasi yang melakukan gugatan tersebut antara lain Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Deputi bidang advokasi hukum dan kebijakan Kiara Marthin Hadiwinata mengatakan, setidaknya ada tujuh poin yang dituntut dalam gugatan bernomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT tersebut.

Tuntutan yang disuarakan tersebut diantaranya adalah agar gubernur DKI Jakarta memulihkan kondisi lingkungan dari kegiatan reklamasi. Alasannya, kegiatan nelayan terganggu akibat kegiatan reklamasi.

Marthin bilang, reklamasi yang diberikan izinnya tersebut berada di lingkungan nelayan. "Ada beberapa pelanggaran, kepentingan hak nelayan tidak pernah diakui akibat izin reklamasi. Itu wilayah nelayan, tapi di kavling sehingga nelayan tidak bisa akses," kata Marthin, Selasa (15/9).

Selain itu, Marthin juga mengharap agar pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak tegas atas lengkah yang dilakukan gubernur dalam pemberian izin reklamasi tersebut.

Di daerah teluk Jakarta sendiri menurut Marthin adalah wilayah strategis nasional. Sehingga untuk perizinannya harus melalui pemerintah pusat.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru