JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyoroti kecilnya target pendapatan dari pajak hiburan hanya Rp 1 triliun pada Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) APBD DKI 2015. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku terkejut saat mengetahui kecilnya target pendapatan pajak hiburan tersebut.
Padahal, kata dia, dengan banyaknya tempat hiburan di Ibu Kota, seharusnya DKI menargetkan pendapatan pajak yang lebih tinggi.
"Teman-teman kami di (Dinas Pelayanan Pajak) kan selalu pengin targetnya kecil. Karena kalau kamu tidak capai target, insentif mereka tuh hilang," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (2/4) malam.
Menurut Basuki, ada beberapa kubu di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Ia tak ingin ada gap antara pegawai yang akan memengaruhi pendapatan pajak. Padahal, menurut dia, pendapatan pajak diproyeksikan mencapai Rp 2 triliun.
Sejak awal tahun ini, Pemprov DKI memulai reformasi birokrasi pada jajaran pejabat Dinas Pelayanan Pajak DKI. Ia berharap, Agus Bambang Setiowidodo, yang menjabat Kepala Dinas Pelayanan Pajak, bisa merealisasikan pajak online. Sebelumnya, Agus menciptakan sistem Jakarta Smart City saat menjabat Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan.
"Kami sudah sengaja ganti kepala pajak yang orang luar (bukan pegawai Dinas Pelayanan Pajak) kan. Dia (Agus) juga masih meraba-raba di dalam. Dia sudah kasih tahu saya, mana yang 'main'," kata Basuki.
Sebelumnya, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek sempat mengkritik target pendapatan pajak hiburan masih rendah. Untuk itu, perlu ditingkatkan pengawasannya.
"Tolong dicermati betul apakah betul pajak hiburan cuma Rp 1 triliun? Pak Dewan tolonglah Pak Dewan ini fungsi Anda untuk mengawasi," kata Reydonnyzar saat memberikan pengarahan dalam Klarifikasi Rapergub APBD 2015 di Kantor Kemendagri, Kamis (2/4) kemarin. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News