Ahok perintahkan segel gedung Tebet Green

Kamis, 23 Juli 2015 | 09:52 WIB
Ahok perintahkan segel gedung Tebet Green


Sumber: Kompas.com  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI akan menyegel Gedung Tebet Green di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan, pagi ini. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penyegelan tersebut terkait masalah perizinan yang belum diurus.

"Itu ada izin yang salah, dia kerja sama dengan Kostrad, enggak sesuai, lalu kita segel," ujar Basuki di Balai Kota, Kamis (23/7).

Basuki membenarkan bahwa gedung tersebut pernah disegel pada Maret lalu. Akan tetapi, pengelola tetap membuka gedung itu seperti biasa.

Dia mengatakan, apabila pengelola gedung tidak mengurus perizinannya setelah penyegelan hari ini, kemungkinan besar Pemprov DKI melalui Dinas Penataan Kota akan membongkarnya. Apalagi, kata Basuki, selain tidak memiliki izin, pengelola gedung tersebut juga tidak membayar pajak.

"Pokoknya saya bilang kita tegakkan aturan saja sih. Kalau yang bisa kita toleransi, kita toleransi. Kan kita enggak pingin ada kerugian buat orang lain. Selama masih bisa perbaiki izin, kita kasih toleransi. Bayar denda," ujar Basuki.

"Tapi kalau yang bandel, dia merasa hebat, kadang-kadang dia cuek gitu, terpaksa kita akan ambil tindakan. Enggak ada pilihan," ujar dia. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru