JAKARTA. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menunjuk langsung dua badan usaha milik daerah (BUMD) dalam proyek pembangunan jalur light rail transit (LRT) berawal saat ia menganggap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) lamban dalam melakukan persiapan lelang.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono. Menurut Heru, Ahok khawatir kinerja lamban BLUD akan berdampak terhadap tertundanya pembangunan yang ditargetkan sudah harus bisa dimulai awal 2016.
"(Kinerja) BLUD memang tidak terlalu bagus. BLUD tidak menjamin (proyek LRT) bisa jalan," kata Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Menurut Heru, sebelum menunjuk langsung dua BUMD, dalam hal ini PT Jakarta Propertindo dan PT Pembangunan Jaya, Ahok terlebih dulu meminta masukan dari Presiden Joko Widodo.
"Gubernur meminta kepada Presiden bisa enggak ini demi percepatan pembangunan, kemacetan lalu lintas, kebutuhan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, maka diberikan kewenangan kepada Gubernur menunjuk BUMD yang kompeten. Itu aja keputusan presiden," jelas Heru.
Sebagai informasi, keputusan Ahok menunjuk langsung PT Pembangunan Jaya dan PT Jakarta Propertindo dalam proyek LRT dinilai menyalahi aturan. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi D DPRD DKI, Prabowo Soenirman.
Menurut Prabowo, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memperbolehkan pemerintah daerah menunjuk langsung suatu perusahaan dalam sebuah proyek yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Apalagi penunjukannya tanpa persetujuan DPRD.
Di sisi lain, Ahok mengatakan penunjukan PT Jakpro dan PT Pembangunan Jaya dilakukan melalui mekanisme pemberian penyertaan modal pemerintah (PMP). Dan hal itu telah sesuai dengan peraturan daerah nomor 12 tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News