JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui menolak perubahan peruntukan lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang diajukan PT Ciputra Karya Unggul. Pasalnya, lanjut dia, Ciputra berencana mengubah peruntukan lahan RS Sumber Waras menjadi pusat perbelanjaan (mal).
Sehingga berdasarkan aturan yang berlaku, Ciputra harus membatalkan pembelian lahan jika tidak sesuai peruntukkan.
"Ciputra kenapa dia batal beli (lahan RS Sumber Waras) karena dia mau ubah lahan peruntukkan jadi mal. Saya tahu semua ini, karena mereka (Ciputra) masukin surat ke kami dan minta ubah peruntukan kesehatan menjadi komersial. Saya bilang enggak boleh, karena Pak Jokowi sudah pesan sekolah dan rumah sakit jangan sampai dirubah jadi mal, karena mal sudah terlalu banyak jumlahnya," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (15/7).
Kejadian ini, lanjut dia, sama halnya dengan kasus pembangunan apartemen di Kemang V, Jakarta Selatan. Pengembang merencanakan pembangunan apartemen di lahan seluas 1,9 hektar.
Namun lokasinya berdekatan dengan lembah dan jika dibangun apartemen, lingkungan sekitarnya dapat terendam banjir. Sehingga Pemprov DKI menegaskan akan menolak perubahan peruntukkan lahan pelayanan publik.
"Kalau memang tidak boleh diubah peruntukannya biar mereka enggak rugi, lahannya kami beli. Tapi kami belinya sesuai aturan harus di bawah harga appraisal (taksiran) atau terjemahannya itu harga NJOP (nilai jual objek pajak) dan rumus membuat NJOP itu maksimum 80 persen dari harga appraisal. Berarti NJOP itu pasti lebih murah dari harga pasar," kata Basuki.
Meski demikian, ia mengakui Ciputra telah membayar senilai Rp 50 miliar sebagai uang muka kepada RS Sumber Waras untuk pembelian lahan seluas 3,6 hektar itu.
Basuki mengatakan, sejak DKI memutuskan lahan RS Sumber Waras tidak bisa diubah peruntukannya, uang yang telah dibayarkan Ciputra dikembalikan dan kontraknya otomatis batal.
Di dalam perjanjian, lanjut dia, ada sebuah klausul yang menyebutkan jika lahan itu tidak bisa diubah peruntukannya, maka Ciputra harus membatalkan pembelian lahan dan menerima uangnya kembali.
Ketika Ciputra membatalkan pembelian, otomatis Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (APPJB) dengan RS Sumber Waras juga berakhir.
"Makanya sekarang, kamu (Garuda Institute) enggak usah cari-cari alasan. Pertanyaan saya, kamu bisa enggak beli tanah harga NJOP sebesar itu di Jakarta?" kata Basuki.
Adapun lembaga survei bernama Garuda Institute menyebut Basuki telah melakukan tindak korupsi karena diduga melakukan penyelewengan anggaran dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.
Garuda Institute menyatakan, NJOP lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI terlampau besar, yakni mencapai angka Rp 20.755.000 per meter persegi. Seharusnya NJOP lahan RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI sebesar Rp 7.440.000 per meter persegi.
Perlu diketahui Dinas Kesehatan DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras senilai Rp 1,5 triliun pada tahun 2014. Di Lahan tersebut rencananya akan dibangun menjadi rumah sakit khusus penanganan kanker yang standarnya sama dengan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News