AJI kecam penganiayaan wartawan saat Malam Munajat 212

Jumat, 22 Februari 2019 | 20:52 WIB   Reporter: Handoyo
AJI kecam penganiayaan wartawan saat Malam Munajat 212


PERTAHANAN DAN KEAMANAN - JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam aksi penganiayaan dan intimidasi pada beberapa jurnalis, salah satunya jurnalis detik.com saat acara Malam Munajat 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2) malam. 

"Kami menilai tindakan menghapus rekaman video maupun foto dari kamera jurnalis CNN Indonesia TV dan Detik.com adalah perbuatan melawan hukum. Mereka telah menghalang-halangi kerja jurnalis memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi," kata Ketua AJI Asnil Bambani Amri dalam keterangan tertulis, Jumat (22/2). 

Menurut Asnil, peristiwa penganiayaan dan intimidasi tersebut telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut berbunyi, jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. 

"Mereka juga bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta," ujarnya.  

Oleh karena itu, pihaknya berharap aparat kepolisian bisa segera menangkap pelaku penganiayaan. "Hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan," kata Asnil. 

Adapun, seorang wartawan detik.com atas nama Satria Kusuma melaporkan kasus penganiayaan dan kekerasan yang dialaminya saat meliput acara Malam Munajat 212 di kawasan Monas. Laporan Satria diterima dengan nomor laporan 358/K/II/2019/RESTRO JAKPUS pada 22 Februari 2019. 

"Iya, sudah ada laporan masuk hari ini. Perkara yang dilaporkan adalah bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Kepala Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi. 

Sementara itu, Pemimpin Redaksi detik.com Alfito Deannova mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian tersebut agar tidak terjadi peristiwa serupa pada wartawan lain saat menjalankan tugas jurnalistik. 

"Detik.com mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis dan upaya menghalangi peliputan jelas melanggar Undang-Undang Pers, terutama Pasal 4 tentang Kemerdekaan Pers," kata Alfito. "Detik.com adalah media yang independen, obyektif, dan berimbang dan mendukung penuh perjuangan terhadap kebebasan pers," ujar dia. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AJI Kecam Penganiayaan terhadap Wartawan pada Malam Munajat 212"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru