KONTAN.CO.ID - Penetapan upah minimum tahun 2026 kembali memicu reaksi dari kalangan buruh. Lebih dari 10.000 pekerja dijadwalkan berkumpul di Jakarta pada Senin (19/1/2026) untuk menyatakan penolakan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, penolakan tersebut tidak disampaikan melalui aksi unjuk rasa di jalan, melainkan dalam bentuk deklarasi perjuangan yang digelar bertepatan dengan pembukaan Kongres Partai Buruh di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Pada tanggal 19 Januari, saya ulangi, pada tanggal 19 Januari pada hari Senin, lebih dari sepuluh ribu buruh, lebih dari sepuluh ribu buruh akan melakukan aksi di Jakarta, tetapi dalam bentuk deklarasi perjuangan,” kata Said dalam konferensi pers daring, Minggu (18/1/2026).
Menurut Said, KSPI telah menyampaikan surat keberatan secara tertulis kepada Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait kebijakan pengupahan tersebut.
Keberatan kepada Pemerintah Provinsi Jakarta, kata Said, disampaikan karena UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta.
Baca Juga: Risiko Suhu Dingin Ekstrem: BMKG Ingatkan Dampak Buruk Hujan Tanpa Henti
Angka tersebut dinilai masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp 5,89 juta. Ia menyebutkan, keberatan telah disampaikan, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Kondisi itu mendorong KSPI menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, keberatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat disampaikan karena penetapan UMSK di 19 kabupaten dan kota dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
“Adapun surat keberatan itu menjadi syarat untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” ujar Said.
Gugatan PTUN dan Desakan Regulasi Ketenagakerjaan
Said menambahkan, gugatan terhadap kebijakan UMSK Jawa Barat akan diajukan ke PTUN Bandung pada Senin (19/1/2026). Langkah tersebut, menurut dia, ditempuh sebagai upaya konstitusional untuk memperjuangkan kebijakan pengupahan yang dianggap lebih adil bagi buruh.
“Sama seperti DKI Jakarta, gugatan PTUN minggu depan, maksudnya adalah hari Senin ya, hari Senin akan diajukan gugatan ke PTUN Bandung,” ucap Said.
Selain penolakan terhadap kebijakan upah, momentum pembukaan Kongres Partai Buruh juga akan digunakan untuk mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
RUU tersebut dibahas DPR RI setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law Cipta Kerja.
Tonton: IHSG Tembus 9.000, tapi Asing Tidak Tertarik?
“Jadi aksi 19 Januari sepuluh ribu buruh lebih ini kita kemas dalam bentuk deklarasi. Jadi nanti akan ada pembacaan deklarasi, ya. Nah, pembacaan deklarasi ini juga sekaligus bertepatan dengan pembukaan Kongres Partai Buruh yang kelima tahun 2026,” tutur Said.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,17% dari UMP 2025 menjadi Rp 5,73 juta. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menaikkan UMP 2026 sebesar 5,77% menjadi Rp 2.317.601.
Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: "Senin 19 Januari, KSPI Jadwalkan 10.000 Buruh Ikut Aksi Deklarasi Tolak UMP"
Selanjutnya: 7 Perusahaan akan IPO Awal 2026, Ini Bocoran dari BEI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News