Aksi DPRD DKI boikot rapat karena Ahok

Senin, 20 Februari 2017 | 07:56 WIB Sumber: Kompas.com
Aksi DPRD DKI boikot rapat karena Ahok


JAKARTA. Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dari empat fraksi berkumpul di ruang pimpinan dewan di lantai 9, Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (13/2). Anggota DPRD DKI yang berkumpul saat itu berasal dari Fraksi PKS, PKB, PPP, dan Gerindra.

Dalam kesempatan tersebut, mereka mengumumkan rencana memboikot rapat bersama jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI.

Rencana melakukan aksi boikot dilakukan untuk menuntut kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Selama tidak ada statusnya, kami tidak akan mau membahas apa pun, tidak ada rapat kerja, tidak ada kegiatan lain-lain dengan eksekutif," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana atau Sani, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/2).

Sani menuturkan, empat fraksi di DPRD DKI itu mempertanyakan Basuki atau Ahok yang diperbolehkan aktif kembali menjadi gubernur padahal statusnya saat ini adalah terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Sani mengungkapkan, kejelasan status Ahok diperlukan untuk menentukan apakah nantinya kebijakan yang dikeluarkan seperti pergub, cacat hukum atau tidak. Aksi boikot akan dilakukan hingga ada keputusan resmi secara tertulis dari Kemendagri terkait status Ahok.

"Jadi dari Mendagri itu baru turun surat pemberhetian plt (pelaksana tugas) gubernur (Sumarsono), tapi belum ada surat putusan pengaktifan (Ahok) kembali. Jadi yang kami minta dari Mendagri adalah surat tertulis terkait dengan status Ahok sebagai gubernur," ujar Sani.

Politisi PKS itu mengatakan bahwa surat dari Kemendagri mengenai status Ahok akan menjadi dasar hukum bagi DPRD DKI melakukan rapat bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi DKI Jakarta.

Surat resmi dari Kemendagri terkait aktifnya Ahok, kata Sani, dapat mencegah terjadinya perselisihan atau cacat hukum terkait kebijakan yang diambil Pemprov DKI di kemudian hari.

Pekerjaan yang terhambat

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan sejumlah rancangan peraturan daerah tertunda dibahas karena ada aksi boikot yang dilakukan DPRD DKI terhadap rapat-rapat bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta.

Padahal, Pemprov DKI sudah mengirimkan beberapa naskah akademik raperda kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI.

"Ini barang sudah kami sampaikan ke Balegda satu bulan yang lalu. Tergantung materinya dan sudah ada beberapa yang materinya melalui pembahasan pendahuluan. Biasanya yang bahas para asisten dulu dengan komisi-komisi di DPRD," ujar Saefullah.

Saefullah mengatakan ada delapan naskah akademik raperda yang sudah diberikan kepada Balegda. Di antaranya seperti raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Dua raperda itu sempat dihentikan pembahasannya dan rencananya akan kembali dibahas pada tahun ini.

"Tapi nanti saya pikirkan, mudah-mudahan tidak terjadi (boikot), karena mereka itu kan kepercayaan dari masyarakat. Mereka duduk di situ kan karena pilihan rakyat," kata Saefullah.

"Rakyat menitipkan amanah, harapan, cita-cita, supaya mereka bekerja dengan baik. Kalau mereka tidak mau membahas apapun ya kasihan rakyatnya," ujar Saefullah.

Pengamat hukum dan tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan seharusnya protes DPRD DKI tidak ditunjukkan dengan cara memboikot rapat bersama SKPD DKI Jakarta.

"Kami hormati sikap DPRD DKI, tapi menurut saya alasan itu tidak cukup untuk memboikot rapat-rapat," ujar Oce.

Menurut Oce, DPRD DKI seharusnya tidak memukul rata semua rapat-rapat pemerintahan. Oce mengatakan tidak semua rapat berkaitan dengan status Ahok sebagai gubernur. Beberapa rapat berkaitan dengan kepentingan publik misalnya tentang perumahan, transportasi, dan juga lingkungan.

"Kalau digeneralisir seperti ini, maka pemerintahan bisa jadi stagnan dan yang dirugikan kepentingan publik, masyarakat," ujar Oce.

Oce mengatakan ada cara lain untuk menyatakan sikap DPRD DKI secara kelembagaan. Misalnya dengan berbicara langsung kepada Ahok. Selain itu, bisa juga dengan cara bersurat langsung ke Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi menurut saya tidak perlu sampai memboikot," ujar Oce.

Dinilai politis

Oce menilai aksi boikot anggota empat fraksi di DPRD DKI Jakarta sebagai langkah politisasi.

"Karena dia lembaga politis tentu ada pertimbangan politik di setiap sikap mereka," ujar Oce.

Namun, sebaiknya sikap politis DPRD DKI tidak merugikan kepentingan masyarakat. Dia menilai, aksi boikot terhadap rapat dengan SKPD dapat membuat pemerintahan menjadi berjalan di tempat.

"Sikap politik DPRD seharusnya tidak merembet ke rapat-rapat koordinasi seperti ini," ujar Oce.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga menilai bahwa boikot yang dilakukan DPRD DKI bersifat politis. Terlebih lagi, empat fraksi yang melakukan boikot adalah fraksi partai yang menjadi lawan Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Jadi, saya minta marilah kita dewasa dalam berdemokrasi. Jangan hanya Jakarta terus, kok serangannya hanya ke Pak Basuki terus sih," ujar Djarot.

Djarot mengatakan, sikap DPRD DKI yang seperti itu bisa merugikan masyarakat.

"Tolonglah jangan semua aspek dipolitisasi hanya untuk satu tujuan, yaitu memenangi pilkada," ujar Djarot.

"Marilah kita dahulukan kepentingan rakyat. Siapa pun yang terpilih nanti ya monggo. Namun, yang seperti ini adalah kebiasaan kurang baik," ucap Djarot. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru